Kenapa bendera One Piece dipermasalahkan? Begini pasang bendera merah putih dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009.
9 Agustus 2025 | 16.49 WIB
Prabowo Subianto melarang masyarakat mengibarkan bendera One Piece untuk tujuan provokasi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bentuk provokasi yang dimaksud Prabowo seperti menghasut mengibarkan bendera One Piece ketimbang bendera Merah Putih.
"Misalnya menghasut mengibarkan bendera One Piece ketimbang Merah Putih," ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Lantas, Prasetyo Hadi mengatakan bendera One Piece boleh dikibarkan asal tidak disandingkan dengan mendera merah putih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau sebagai bentuk ekspresi ya it's okay enggak ada masalah. Tapi jangan ini dibawa atau dibentur-benturkan, disandingkan atau dipertentangkan dengan bendera Merah Putih,” kata Prasetyo. Enggak seharusnya seperti ini, kita sebagai anak bangsa bendera Merah Putih itu satu-satunya," katanya menambahkan.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan muruah bendera merah putih sebagai bendera perjuangan dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih debersama bendera lainnya?
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pemasangan bendera merah putih sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Pengibaran dengan Bendera Negara Lain
Pengibaran atau pemasangan bendera merah putih dengan bendera negara lain, ukuran bendera dan ukuran tiang harus seimbang. Apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan.
Pemasangan Bendera Negara dengan sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris. Apabila jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah. Sementara itu, jika jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
Pemasangan bersilang Bendera Negara dengan bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain. Bendera yang berbentuk bendera meja, Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional dan ditempatkan di tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Pemasangan dengan Panji Organisasi
Apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan, ditempatkan di depan baris atau di tengah bendera panji organisasi. Bendera Negara dibawa di depan rombongan jika dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile. Bendera Negara dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Bendera negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi lain. Bendera Negara juga tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Apa Saja yang Dilarang dalam Penggunaan Bendera Merah Putih?
Larangan terkait penggunaan bendera merah putih diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009. Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan hal-hal berikut:
a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.