KONSORSIUM investor tertarik membuka peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Namun rencana itu urung dilanjutkan lantaran terganjal izin yang tak turun setelah Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa haram terhadap usaha tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati Jepara Witiarso Utomo menceritakan awal mula rencana pembangunan peternakan babi di wilayahnya. Menurut dia, ada gabungan investor dari berbagai negara yang tertarik membuka usaha peternakan mamalia tersebut.
"Kami menerima investor yang tertarik berinvestasi di Jepara. Kami pemerintah welcome saja," ujarnya pada Kamis, 7 Agustus 2025. "Ini yang diinvestasikan peternakan babi. Hal sensitif, walaupun dalam regulasi diperbolehkan dengan ketentuan yang ada."
Namun, lantaran mempertimbangkan wilayahnya yang berpenduduk mayoritas muslim, dia meminta para investor berkonsultasi dengan tokoh agama. "Kemudian muncul fatwa tersebut," kata Witiarso.
Menurut dia, lokasi rencana peternakan babi berada di sejumlah desa dan ditaksir menyerap sekitar seribu pekerja. Lokasi yang dinilai cocok tersebut telah disurvei. "Baru ketertarikan. Lahan ada apa tidak, cocok apa tidak," tuturnya.
Witiarso menyebutkan tak ada peraturan daerah di wilayahnya yang khusus mengatur usaha peternakan. Mereka mengacu pada regulasi dari Kementerian Pertanian yang antara lain mengatur limbah, jarak dengan permukiman, dan skala populasi hewan ternak.
Berdasarkan salinan dokumen fatwa yang dibagikan Ketua Umum MUI Jawa Tengah Ahmad Darodji, usaha tersebut berhukum haram. Termasuk menjadi pegawai, memberi izin, serta membantu, mendukung, dan memfasilitasi peternakan babi tersebut.
MUI Jawa Tengah merekomendasikan pemerintah tak menerbitkan izin usaha peternakan babi tersebut. Organisasi masyarakat dan umat Islam juga menolaknya.