Hakim tolak eksepsi terdakwa kasus tabrak lari di Penjaringan

3 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi terdakwa kasus tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) di Penjaringan, pada Jumat (9/5) dengan korban berinisial S (82) yang meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit.

"Akhirnya hakim menolak eksepsi dan sidang dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pemeriksaan saksi," kata keluarga korban, Haposan usai persidangan di Jakarta, Kamis.

Ia menilai hakim sudah mengambil keputusan yang tepat dengan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa karena alasan yang diberikan aneh dan tidak berdasar.

"Keputusan ini melegakan dan berharap kami segera dapat keadilan," kata dia.

Dirinya berharap proses persidangan ini berjalan cepat sehingga korban mendapatkan keadilan atas tindakan dari pelaku ini.

Baca juga: Keluarga korban pertanyakan terdakwa diberikan penangguhan penahanan

"Orang tua kami sudah meninggal dan kami ingin dapat keadilan," kata dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rakhmat menyatakan eksepsi pertama yang diajukan Ivon lewat kuasa hukumnya adalah menolak surat dakwaan yang diajukan oleh JPU karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat formil sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Eksepsi kedua yang diajukan terdakwa adalah membantah dakwaan JPU yang menilai terdakwa melakukan tabrak lari akibat kelalaian sesuai Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa ini menilai peristiwa kecelakaan merupakan ketidaksengajaan dan kami tolak. Eksepsi tidak bisa mengubah dakwaan dan jika itu dapat disampaikan nanti saat pembelaan,” kata Rakhmat.

Rakhmat menyatakan bahwa, kedua eksepsi tersebut tidak dapat mengubah dakwaan untuk Ivon Setia Anggara.

Baca juga: Jaksa tolak eksepsi yang diajukan terdakwa tabrak lari di Penjaringan

"Bahwa terkait dengan eksepsi, tidak ada hal-hal baru yang dapat menggoyangkan dakwaan yang kami bacakan sebelumnya," kata dia.

Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah.

Kejadian itu terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

"Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah," kata anak korban, Haposan.

Baca juga: Keluarga korban teriaki penabrak sebagai pembunuh di ruang sidang

Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.

Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko yang dekat dengan kawasan tersebut.

"Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan," kata dia

Ia mengatakan, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit nyawa ayah mungkin masih tertolong.

"Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat," kata dia.

Baca juga: Keluarga minta penabrak di Penjaringan dihukum berat

Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.

Namun, saat kasus ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, pelaku tabrak lari tidak ditahan oleh polisi karena mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

"Kami berharap hukum itu harus ada dan pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya, karena orang ini meskipun perempuan tapi tidak punya hati," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article