Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi terdakwa kasus tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) di Penjaringan, pada Jumat (9/5) dengan korban berinisial S (82) yang meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit.
"Akhirnya hakim menolak eksepsi dan sidang dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pemeriksaan saksi," kata keluarga korban, Haposan usai persidangan di Jakarta, Kamis.
Ia menilai hakim sudah mengambil keputusan yang tepat dengan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa karena alasan yang diberikan aneh dan tidak berdasar.
"Keputusan ini melegakan dan berharap kami segera dapat keadilan," kata dia.
Dirinya berharap proses persidangan ini berjalan cepat sehingga korban mendapatkan keadilan atas tindakan dari pelaku ini.
Baca juga: Keluarga korban pertanyakan terdakwa diberikan penangguhan penahanan
"Orang tua kami sudah meninggal dan kami ingin dapat keadilan," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rakhmat menyatakan eksepsi pertama yang diajukan Ivon lewat kuasa hukumnya adalah menolak surat dakwaan yang diajukan oleh JPU karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat formil sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Eksepsi kedua yang diajukan terdakwa adalah membantah dakwaan JPU yang menilai terdakwa melakukan tabrak lari akibat kelalaian sesuai Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terdakwa ini menilai peristiwa kecelakaan merupakan ketidaksengajaan dan kami tolak. Eksepsi tidak bisa mengubah dakwaan dan jika itu dapat disampaikan nanti saat pembelaan,” kata Rakhmat.
Rakhmat menyatakan bahwa, kedua eksepsi tersebut tidak dapat mengubah dakwaan untuk Ivon Setia Anggara.
Baca juga: Jaksa tolak eksepsi yang diajukan terdakwa tabrak lari di Penjaringan
"Bahwa terkait dengan eksepsi, tidak ada hal-hal baru yang dapat menggoyangkan dakwaan yang kami bacakan sebelumnya," kata dia.
Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).
Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah.
Kejadian itu terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.
"Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah," kata anak korban, Haposan.
Baca juga: Keluarga korban teriaki penabrak sebagai pembunuh di ruang sidang
Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.
Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko yang dekat dengan kawasan tersebut.
"Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan," kata dia
Ia mengatakan, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit nyawa ayah mungkin masih tertolong.
"Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat," kata dia.
Baca juga: Keluarga minta penabrak di Penjaringan dihukum berat
Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.
Namun, saat kasus ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, pelaku tabrak lari tidak ditahan oleh polisi karena mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
"Kami berharap hukum itu harus ada dan pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya, karena orang ini meskipun perempuan tapi tidak punya hati," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.