JPU Tolak Eksepsi 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang

1 day ago 3
Game Demo Mahjong Ways 2, Antara Fakta dan Mitos: Menang di Game Demo Sama Dengan Akun Terbaik
Fenomena "Beginner's Luck" di Server Thailand: Pandangan dari Master Cun
Inilah 3 Zodiak yang Akan Mendapatkan Kemenangan Beruntun di Mahjong Ways Pada Bulan Oktober Ini
Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan Mengenai Scatter Hitam di Mahjong Ways
Mengatasi Stress Berlebihan Bersama WINJUDI: Mahjong Ways Permainan Menurunkan Tingkat Stress
Sisa Hidup Bahagia hingga Tutup Usia: Kumpulkan Dana Masa Tua Dari Mahjong Ways
Metode Terbaru Dari Komunitas Game Online Thailand: Terapkan Pola dan Jam Berikut Ini Di Semua Server! Pasti Menang?
Financial Freedom Sudah di Depan Mata: Tips dan Trik Mahjong Ways Ini Akan Merubah Hidup Anda Menjadi Kaya Raya
Jatuh Cinta Pada Kemenangan Pertama: Temukan Panduan Menang Besar di Mahjong Ways
Capek Selalu Kalah di Mahjong Ways? Cobain 5 Pola Terbaik ini Supaya Kamu Menang Terus!
Para tersangka saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Empat remaja pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di TPU Palembang berinisial AA (13 tahun) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 2 Oktober 2024.

Dalam sidang kedua ini, keempat terdakwa yang berinisial IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) membacakan eksepsi yang diwakili kuasa hukum, Hermawan. Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang disampaikan keempat terdakwa. JPU menilai, dakwaan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya sudah sesuai dengan prosedur dan masuk dalam pokok perkara. "Eksepsi kami ditanggapi oleh JPU dengan pernyataan bahwa dakwaan sudah sesuai aturan dan meminta agar persidangan tetap dilanjutkan," ujar Hermawan, kuasa hukum keempat terdakwa, usai sidang. Hermawan menyebutkan sidang akan dilanjutkan besok Kamis 3 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan putusan sela. "Besok akan diputuskan apakah eksepsi kuasa hukum dikabulkan atau ditolak. Jika dikabulkan, perkara akan dihentikan. Namun, jika ditolak, persidangan akan terus berlanjut," kata dia. Jika nantinya eksepsinya ditolak hakim, maka kuasa hukum keempat terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan. Hermawan mengaku saksi ini adalah salah satu individu yang sempat diperiksa oleh pihak kepolisian dalam penyelidikan awal kasus tersebut. Meski begitu, ia belum bisa mengungkap identitas saksi yang akan dihadirkan. "Nanti akan kami sampaikan di persidangan. Ini adalah saksi fakta yang relevan dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU," tambahnya. Sementara JPU tidak memberikan komentar apapun setelah sidang selesai. Mereka segera meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan atau materi perkara.

Read Entire Article