Kandas Gugatan Novel Baswedan soal Batas Usia Capim KPK

2 weeks ago 5
Perusahaan PG Soft Membuka Pendaftaran Baru Untuk Semua Lulusan, Semua Umur Bisa Mendaftar 5 Shio Ini Akan Mendapatkan Rezeki yang Tiada Henti: Gates of Olympus Siap Menyambut Kemewahan Badai dan Petir Menyambar di Gates of Olympus Membuat x1000 Banjir Turun Terus Bagaimana Fenomena Equinox di Indonesia Menjadi Tombak Kemenangan di Mahjong Ways Hari Ini? Belajar Dari Orang Jepang, Inilah 3 Cara Menang Besar di Mahjong Ways 2 Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp350.000 dari Gates of Olympus, Gunakan 5 Cara Ini Otomatis Langsung Cair Kasus PHK di Pulau Jawa Semakin Meningkat, Linda Mantan Karyawan Swasta Menjadi Sukses di Mahjong Ways Kisah Siti Sang Penyapu Jalanan yang Mendapatkan Kemenangan besar Mahjong Ways di PG Soft Menuju Indonesia 2025: Mahjong Ways dan PG Soft Siap Mengawal Hingga Akhir! Temuan Hasil Penelitian Terbaru Master Cun: Bermain Mahjong Ways Mampu Meningkatkan Perekonomian Keluarga

Jakarta -

Upaya konstitusional mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, untuk mengubah syarat batas usia calon pimpinan KPK selesai sudah. Gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir kandas.

Lewat gugatannya, Novel ingin agar calon pimpinan KPK yang belum berusia 50 tahun juga tetap bisa menjadi calon pimpinan KPK asalkan orang tersebut berpengalaman minimal satu periode jabatan di KPK.

"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi petitum yang dimohonkan Novel ke MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamis (12/9/2024), MK menolak uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dalam putusan perkara 68/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, MK dapat memahami argumentasi pemohon. Namun, kata Suhartoyo, belum adanya kesempatan pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan KPK periode ini, tidak menutup upaya untuk memperbaiki KPK. MK berargumen, pengubahan syarat usia tidak akan memengaruhi jumlah pendaftar berintegritas. Sebagaimana diketahui, kini KPK juga sedang berproses menyeleksi calon pimpinan lewat Panitia Seleksi.

"Sesungguhnya dengan mengubah batas syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK, menjadi lebih rendah atau menjadi lebih tinggi, menurut Mahkamah tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan.

Halaman selanjutnya, dissenting opinion dari Arsul Sani:

Read Entire Article