Kehadiran Sistem Virtual Sangat Dinantikan, Digitalisasi Layanan Notaris di Indonesia Tertahan Regulasi

18 hours ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Kehadiran Sistem Virtual Sangat Dinantikan, Digitalisasi Layanan Notaris di Indonesia Tertahan Regulasi ilustrasi(MI)

PEMERINTAH Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar dalam upaya digitalisasi layanan notaris. Meski konsep Notaris Siber telah diperkenalkan sejak 2014, penerapannya belum optimal karena regulasi masih mensyaratkan kehadiran fisik para pihak.

Hal tersebut disoroti dalam tesis terbaru Universitas Pelita Harapan (UPH) yang ditulis Heppy Endah Palupy. Penelitian itu menegaskan pentingnya penerapan konsep kehadiran virtual untuk meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang kenotariatan. Hambatan utama digitalisasi notaris terletak pada ketidaksinkronan regulasi.

Persoalan muncul akibat benturan antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Heppy menjelaskan, Undang-Undang Jabatan Notaris mulai membuka ruang digitalisasi melalui konsep Notaris Siber. Namun, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih mengecualikan akta notaris dari dokumen elektronik yang diakui sepenuhnya sebagai alat bukti autentik.

"Persyaratan kehadiran fisik selama ini dianggap sebagai syarat mutlak (conditio sine qua non). Namun, di era digital, esensi kehadiran seharusnya bukan lagi soal lokasi fisik yang sama, melainkan kemampuan verifikasi identitas dan kehendak para pihak melalui teknologi yang aman," kata Heppy di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan jika dibandingkan dengan sektor lain yang telah mengakui kehadiran virtual secara sah. Sektor peradilan melalui litigasi elektronik dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara daring telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Di sektor perbankan, pembukaan rekening melalui panggilan video dan teknologi pengenalan wajah biometrik juga telah menjadi praktik umum. Standar tersebut dinilai aman dan efektif dalam menjaga keabsahan identitas nasabah.

"Sangat ironis jika di pengadilan atau perbankan kita sudah bisa hadir secara virtual untuk urusan yang sangat krusial, namun untuk pembuatan akta notaris kita masih terbelenggu kewajiban fisik yang kaku," kata Heppy.

Menurutnya, Indonesia dapat belajar dari negara-negara Eropa yang menganut sistem hukum sipil dan telah lebih maju dalam layanan notaris digital. Belanda, misalnya, mampu memangkas waktu pendirian badan usaha dari hitungan minggu menjadi hanya tiga hari melalui penerapan kehadiran virtual.

Sementara itu, Jerman menerapkan sistem autentikasi dua perangkat yang ketat untuk menjamin keamanan identitas para pihak. Mekanisme tersebut dinilai mampu menjaga kepercayaan publik terhadap layanan notaris berbasis digital.

Heppy menambahkan, integrasi data biometrik KTP elektronik dengan sistem kependudukan nasional justru dapat menekan risiko pemalsuan identitas. Selain itu, sistem digital berpotensi lebih aman dibandingkan prosedur konvensional yang masih manual.

Ia menegaskan revisi Undang-Undang Jabatan Notaris serta sinkronisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi langkah mendesak. Upaya ini dinilai penting agar Indonesia tidak tertinggal dalam perkembangan global layanan hukum digital.

"Kehadiran virtual tidak akan menggantikan peran notaris, melainkan memperluas cara notaris melayani masyarakat dengan lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas kepastian hukum," ujar Heppy. (Cah/P-3)

Read Entire Article