
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Kami juga membutuhkan keterangan dari para saksi kalau berkenan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dilansir dari Antara, Jumat (15/8).
Asep menjelaskan, salah satu kriteria jamaah yang dibutuhkan keterangannya adalah mereka yang mendaftar haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler. Begitu pula jamaah haji furoda yang justru mendapat fasilitas haji khusus atau reguler.
“Bila berkenan menjadi saksi, itu akan mempercepat proses penanganan perkara ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPK menerima informasi adanya pertukaran kategori jamaah haji furoda menjadi haji khusus dan haji khusus menjadi haji reguler pada musim haji tersebut.
Temuan itu diduga berkaitan dengan pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak sesuai ketentuan.
KPK telah memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Hasil penghitungan awal BPK menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas. (H-3)