Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah memproses perubahan status dari Bandar Udara Khusus menjadi Bandar Udara Umum sebagai langkah penting membuka layanan penerbangan komersial. Plt. Kepala Bandara, Imam Alwan, mengatakan proses ini ditempuh setelah bandara resmi beroperasi sebagai Bandar Udara Khusus sejak terbitnya Sertifikat Bandar Udara (SBU) pada 12 Juni 2025. (Dok. Humas Otorita Ibu Kota Nusantara)
Imam menjelaskan bahwa perubahan status diperlukan agar bandara dapat melayani penerbangan berjadwal dan komersial. Saat ini, bandara hanya berfungsi sebagai Bandar Udara Khusus, yang memungkinkan operasional pesawat kenegaraan, instansi pemerintah, serta penerbangan charter dan private jet. “Perubahan status ini sangat penting agar bandara dapat melayani penerbangan komersial,” ujarnya, Rabu (10/12/2025). (Dok. Humas Otorita Ibu Kota Nusantara)

1 month ago
7

























![[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Lima Hal Pelayanan Rumah Sakit Pasca Bencana Banjir, Bisa Sampai 200 Hari ke Depan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Ob22UF3PiVscQW_ZSiCWJsUyjs8=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442701/original/078133600_1765591037-Prof_Tjandra_Yoga_Aditama.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442907/original/057180900_1765605940-WhatsApp_Image_2025-12-11_at_5.25.08_PM.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440202/original/050322400_1765425531-MBG_Tabrak.jpeg)


