Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian mengamankan ribuan butir jenis obat keras tanpa izin dari tangan tiga pelaku di kawasan Tangerang Selatan pada Senin (18/8).
"Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22). Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Kamis.
Dia menjelaskan dari lokasi, pihaknya menyita barang bukti berupa 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer dan 746 butir Yarindu.
"Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan, kartu identitas, ATM, hingga buku catatan transaksi juga 4 unit handphone, 1 printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, serta koper dan tas ransel berisi obat," ujar Bambang.

Baca juga: Polda Banten ungkap peredaran obat ilegal lintas Banten-Jakarta
Lebih lanjut, dia menyebutkan para pelaku tersebut diduga mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu dengan memasarkannya secara daring tanpa izin edar dari pihak berwenang.
"Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah menyiapkan obat-obatan untuk dipasarkan," tutur Bambang.
Dia mengungkapkan ketiga pelaku tersebut saat ini ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” jelas Bambang.
Ia juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan itu.
Baca juga: Petugas sita ratusan butir obat keras di sebuah warung di Tambora
Baca juga: Satpol PP ciduk lima pengedar obat keras di Jakarta Pusat
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.