POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Guntur Romli, mengungkap lagi pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer soal hukuman mati bagi koruptor. Guntur mengungkapkan hal ini setelah Immanuel terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dalam cuitannya di akun X @wamenoel98 pada 4 Februari 2021, Immanuel mengatakan tengah menandatangani pakta integritas dengan Kepala Badan BP2MI saat itu, Benny Ramdani, ihwal hukuman mati bagi pejabat negara yang melakukan korupsi. "Saya sekadar mengingatkan, apa Immanuel siap dihukum mati sesuai dengan pernyataannya?" kata Guntur melalui pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 22 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia hakulyakin bahwa relawan Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo ini memiliki jiwa kesatria serta komitmen yang tinggi untuk menjalankan apa yang telah disampaikannya. Karena itu, Guntur kembali menanyakan kesiapan Immanuel terhadap hukuman mati.
Guntur mengatakan dugaan korupsi yang menyeret Immanuel merupakan praktik pengkhianatan terhadap pemerintahan Prabowo. Sebab, alih-alih sejalan dengan Prabowo yang mewanti-wanti pemberantasan korupsi, Immanuel justru berlaku sebaliknya. "Jadi apa sudah siap dihukum mati sebagaimana yang pernah disampaikan?" ujar Guntur.
Pernyataan Immanuel ihwal hukuman mati bagi pejabat negara yang korupsi juga pernah disampaikan pada 2020. Kala itu di tengah isu reshuffle di pemerintahan Jokowi.
Sebagai relawan pemimpin Jokowi Mania Nusantara, Immanuel menyatakan tengah mencari figur calon menteri yang laik dan dapat berkomitmen bersama pemerintah. "Dicari! Menteri super dan siap dihukum mati jika korupsi," kata pria yang karib disapa Noel itu.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan yang digelar penyidik KPK di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 21 Agustus 2025, menjaring Immanuel dan 13 orang lainnya.
Immanuel dan belasan orang yang dicokok penyidik komisi antirasuah diduga terlibat dalam perkara pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.