Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel Starmoon Bar di kawasan Kota Indah, Tamansari, Jakarta Barat terkait kasus prostitusi anak di tempat hiburan malam tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menyebut bahwa penyegelan dilakukan melalui proses koordinasi lintas instansi.
“Kegiatan hari ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terakhir kemarin kami mengadakan rapat koordinasi di Satpol PP Provinsi dengan melibatkan SKPD terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Polda Metro Jaya,” ujar Eko kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Eko mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya yang diteruskan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan kemudian dilimpahkan ke Satpol PP sebagai pelaksana lapangan.
Adapun izin operasional Starmoon Bar telah dicabut permanen oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: Kementerian PPPA dampingi remaja korban prostitusi di Jakarta Selatan
“Kami tegaskan kepada pengelola agar tidak lagi melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut karena sudah resmi ditutup,” kata dia.
Satpol PP juga menginstruksikan petugas di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan untuk melakukan monitoring secara rutin guna memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur.
“Korban satu orang, usia 15 tahun. Untuk pelakunya sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI janji tutup semua lokasi prostitusi
Iffan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar hukum.
Pengawasan gabungan akan diperkuat dan masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa.
“Kami berharap ini menjadi kasus terakhir. Jangan sampai ada lagi kegiatan ilegal seperti ini di Jakarta. Warga bisa langsung melapor melalui aplikasi JAKI, Satpol PP atau Disparekraf,” kata Iffan.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian untuk mengusut potensi anak lain yang dijadikan "lady companion" (LC) di tempat-tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Baca juga: Polda Metro bongkar kasus prostitusi anak di Cikini
Hal itu menyusul kasus anak di bawah umur berinisial SHM (15) yang dipekerjakan sebagai LC di Bar Starmoon Jakarta Barat hingga hamil lima bulan.
Ketua KPAI Ai Maryati meyakini korban anak di bawah umur dalam kasus serupa lebih dari satu.
"Saya meyakini lebih dari satu (korban). Kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR (pekerjaan rumah) bagi para penegak hukum," ucap Maryati saat dikonfirmasi, Senin (11/8).
Kendati pun tidak menyangkal bahwa Jakarta adalah sentra hiburan, termasuk hiburan malam, kata Maryati, mempekerjakan anak di bawah umur hingga anak itu hamil adalah perbuatan pidana, sehingga mesti diusut tuntas.
Baca juga: Polisi tangkap muncikari prostitusi anak di Jakarta Selatan
"Iya, artinya kita tidak bisa menutup mata Jakarta ini sentra hiburan, pariwisata, hiburan malam, kalau boleh saya sebutkan. Tetapi ya harus mematuhi aturan. Tidak boleh mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, apalagi sampai pidana, ada eksploitasi seksual," ujar Maryati.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.