Tumpukan Uang Rp 372 Miliar Sitaan Kejagung di Kasus Korupsi Duta Palma

1 day ago 6
Game Demo Mahjong Ways 2, Antara Fakta dan Mitos: Menang di Game Demo Sama Dengan Akun Terbaik
Fenomena "Beginner's Luck" di Server Thailand: Pandangan dari Master Cun
Inilah 3 Zodiak yang Akan Mendapatkan Kemenangan Beruntun di Mahjong Ways Pada Bulan Oktober Ini
Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan Mengenai Scatter Hitam di Mahjong Ways
Mengatasi Stress Berlebihan Bersama WINJUDI: Mahjong Ways Permainan Menurunkan Tingkat Stress
Sisa Hidup Bahagia hingga Tutup Usia: Kumpulkan Dana Masa Tua Dari Mahjong Ways
Metode Terbaru Dari Komunitas Game Online Thailand: Terapkan Pola dan Jam Berikut Ini Di Semua Server! Pasti Menang?
Financial Freedom Sudah di Depan Mata: Tips dan Trik Mahjong Ways Ini Akan Merubah Hidup Anda Menjadi Kaya Raya
Jatuh Cinta Pada Kemenangan Pertama: Temukan Panduan Menang Besar di Mahjong Ways
Capek Selalu Kalah di Mahjong Ways? Cobain 5 Pola Terbaik ini Supaya Kamu Menang Terus!
Penampakan uang sejumlah sekitar Rp 372 miliar yang disita Kejagung terkait kasus korupsi Duta Palma, yang dipamerkan saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memamerkan uang sitaan sebesar Rp 372 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang sitaan itu ditampilkan saat konferensi pers di Kejagung, hari ini, Rabu (2/10) malam.

Uang tunai itu ditempatkan dalam sejumlah koper, puluhan kardus berukuran sedang, hingga tiga filling cabinet berwarna silver. Tampak di dalam setiap laci di filling cabinet tersebut semuanya berisi uang sitaan yang juga turut dipamerkan.

Uang tersebut ditumpuk memanjang di lokasi konferensi pers. Terlihat uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, pecahan uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan Yen Jepang.

Tumpukan uang itu dipamerkan dalam masing-masing wadah dan disusun bertumpuk dan memanjang ke samping. Ada sekitar 9 koper yang terlihat masing-masing berisi uang sejumlah Rp 5 miliar.

Adapun dalam kasus ini, 7 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Baik tersangka kasus korupsi maupun pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu oleh Kejagung.

Ketujuhnya adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Penampakan uang sejumlah sekitar Rp 372 miliar yang disita Kejagung terkait kasus korupsi Duta Palma, yang dipamerkan saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita Rp 450 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang itu dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Adapun kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group telah mulai diusut oleh Kejagung. Kasus ini terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasusnya, kelima perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare.

Untuk kerugian keuangan negara, jaksa merujuk perhitungan BPKP. Yakni berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Penampakan uang sejumlah sekitar Rp 372 miliar yang disita Kejagung terkait kasus korupsi Duta Palma, yang dipamerkan saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36," bunyi dakwaan.

"Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000,” lanjut dakwaan tersebut.

Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara at...

Read Entire Article