Jakarta -
Sekelompok ormas membuat kekacauan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Mereka mengacak-acak lapak pedagang buah saat meminta 'uang keamanan'.
Pengeroyokan itu terjadi pada Selasa malam, 3 September 2024. Para pelaku mendatangi lapak buah milik korban berinisial AR.
Pengeroyokan bermula ketika dua anggota ormas ini datang ke lapak AR dan meminta 'uang keamanan'. AR sudah memberikannya uang, tetapi dianggap masih kurang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua orang ini kemudian memanggil teman-temannya yang lain hingga akhirnya mengeroyok korban. Para pelaku saat itu juga mengobrak-abrik lapak buah milik AR hingga berantakan.
Polres Metro Jakarta Barat kemudian turun tangan dan menyelidiki kasus ini. Sepuluh orang diamankan saat itu. Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada ormas yang meresahkan. Syahduddi menegaskan akan menindak tegas ormas yang membuat keonaran.
"Kami dari kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat, tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun," kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (6/9).
Ormas Keroyok Pedagang Buah di Jakbar (Foto: Tangkapan Layar Video Viral)
Syahduddi meminta masyarakat melapor jika menjadi korban atau mendapati aksi premanisme yang dilakukan oleh anggota ormas. Dia menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku.
"Ketika ada intimidasi, ancaman kekerasan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat atau tertentu, jangan ragu-ragu atau sungkan untuk melapor kepada kami. Kami pastikan, tanpa ada keraguan, pasti akan tindak lanjuti dan pasti akan kami sikat dan basmi aksi premanisme di wilayah Jakarta Barat," jelasnya.
Berikut fakta-faktanya dirangkum detikcom, Sabtu (7/9/2024).
Dua Orang Jadi Tersangka
Polisi mengamankan 10 orang terkait pengeroyokan tersebut. Namun, dari 10 orang itu hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pendalaman didapatkan dua orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap dua orang pemilik toko sekaligus korban," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (6/9).
Kedua tersangka itu adalah SA (34) dan AM (37). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti yang cukup.
Delapan Lainnya Wajib Lapor
Syahduddi mengatakan delapan orang anggota ormas lainnya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan pengeroyokan. Mereka dikenai wajib lapor.
"Terhadap delapan orang lain (anggota ormas) yang datang ke TKP, kita nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, baik perusakan maupun pengeroyokan. Delapan orang tersebut kita kenakan wajib lapor," ujarnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini kedua tersangka SA (34) dan AM (37) sudah ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca di halaman selanjutnya: anggota ormas mabuk....