Jakarta -
Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Simak sejumlah pernyataan Jessica usai bebas bersayarat.
Diketahui, Jessica mendapat bebas bersyarat, Minggu (18/8) dari Lapas Pondok Bambu. Meski telah keluar penjara, Jessica tetap harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dia dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.
Jessica Merasa Sudah Plong
Usai bebas, Jessica mengaku saat ini dia memaafkan semua yang berbuat buruk kepadanya.
"Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya," ujar Jessica dalam konferensi pers bersama tim pengacaranya di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Jessica mengatakan tidak ada kebencian dalam hatinya. Dia mengaku sudah plong.
"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja," ucapnya.
Bersyukur Bertemu Keluarga dan Teman
Dia merasa bersyukur sudah bisa keluar lapas dan bertemu dengan keluarga.
"Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman," kata Jessica.
Jessica menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa terhadapnya selama ini. Dukungan dan doa itu membuat dia kuat menghadapi kasus kopi sianida.
"Terima kasih untuk dukungannya, doa, support, dan segala macam hal hal yang baik untuk saya, sangat berarti yang buat saya kuat selama ini saya bisa bertahan," ucap Jessica.
Simak halaman selanjutnya