Jakarta (ANTARA) - Adies Kadir tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis siang menjelang pengambilan sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Adies tiba di Istana Kepresidenan pukul 15.27 WIB, mengenakan setelan jas berwarna hitam, dasi biru muda, dan kopiah hitam. Ketibaannya disambut langsung oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan.
Setelahnya, Adies langsung bergegas memasuki area dalam Istana tanpa memberikan pernyataan apapun kepada wartawan yang telah menunggu.
Adies hanya tersenyum sambil mengatupkan kedua tangannya ke arah wartawan.
Diketahui, Adies Kadir menjadi Hakim MK menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/1).
Baca juga: DPR gelar Rapat Paripurna beragenda penetapan calon Hakim MK-Deputi Bi
Dalam acara purnabakti itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," kata Heru membacakan petikan Keppres No. 9/P mengenai pemberhentian Arief Hidayat.
Sementara itu, pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Jakarta, pada 27 Januari 2026. DPR RI menyetujui Adies Kadir, yang sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR RI.
Rapat yang sama juga sepakat mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, selepas rapat paripurna, menjelaskan DPR RI memutuskan pengajuan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi karena Adies menyandang gelar profesor dan doktor bidang hukum.
Selain itu, Saan mengatakan Adies sepanjang berkiprah di Senayan selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum sehingga Adies pun diyakini memiliki pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni untuk menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi.
Baca juga: Pakar: Penetapan calon hakim MK diusung oleh DPR sah secara konstitusi
Baca juga: Arief Hidayat resmi purnabakti sebagai Hakim MK
Baca juga: Arief Hidayat: Adies Kadir punya kompetensi jadi Hakim MK
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





























![[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Lima Hal Pelayanan Rumah Sakit Pasca Bencana Banjir, Bisa Sampai 200 Hari ke Depan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Ob22UF3PiVscQW_ZSiCWJsUyjs8=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442701/original/078133600_1765591037-Prof_Tjandra_Yoga_Aditama.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5436978/original/000515300_1765190212-Poster_MOJI_-_Lip6.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442907/original/057180900_1765605940-WhatsApp_Image_2025-12-11_at_5.25.08_PM.jpeg)



