TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo. Kasus ini memunculkan pertanyaan publik tentang bagaimana mekanisme pemakzulan kepala daerah di Indonesia.
Dewan menilai Sudewo melanggar sumpah dan janji jabatan. Salah satu kebijakan yang dipersoalkan adalah kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Dari 50 anggota DPRD Pati yang berasal dari delapan partai, PDI Perjuangan memegang kursi terbanyak dengan 14 kursi, disusul Partai Gerindra dengan 6 kursi.
Sudewo menyatakan menghormati keputusan DPRD. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi saya menghormati hak angket tersebut,” ujarnya di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu, 13 Agustus 2025. Namun ia menolak mundur seperti tuntutan massa. “Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semuanya ada mekanismenya,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Lalu, bagaimana mekanisme pemakzulan kepala daerah?
Mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Proses ini terbagi dalam beberapa jalur, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Pemberhentian Melalui Usulan DPRD
Mekanisme ini sebagai pemakzulan politis karena dimulai dari lembaga legislatif. Dasarnya diatur dalam Pasal 80. DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah jika dinilai:
- Melanggar sumpah atau janji jabatan.
- Tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
- Melanggar larangan jabatan, kecuali beberapa larangan tertentu.
- Melakukan perbuatan tercela seperti berjudi, mabuk, menggunakan narkoba, atau berzina.
Tahapan prosesnya:
- DPRD menyampaikan pendapat bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya telah melakukan salah satu pelanggaran tersebut.
- Pendapat itu diputuskan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri minimal 3/4 anggota DPRD, dengan persetujuan setidaknya 2/3 dari anggota yang hadir.
- Keputusan DPRD diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa dan diadili. MA memiliki waktu paling lama 30 hari untuk memutuskan, dan putusannya bersifat final.
- Jika MA memutuskan kepala daerah terbukti bersalah, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Presiden (untuk gubernur/wakil gubernur) atau Menteri (untuk bupati/wali kota/wakilnya). Presiden dan Menteri wajib memberhentikan paling lambat 30 hari sejak menerima usul.
Proses Pemberhentian karena Tindak Pidana
Mekanisme ini tidak memerlukan usulan DPRD. Berlaku jika kepala daerah terlibat tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 83.
Tahapan prosesnya:
- Kepala daerah dan/atau wakilnya diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD jika menjadi terdakwa tindak pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun, korupsi, terorisme, makar, atau kejahatan terhadap keamanan negara.
- Pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden (untuk gubernur) atau Menteri (untuk bupati/wali kota) berdasarkan register perkara di pengadilan.
- Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakilnya diberhentikan tetap, juga tanpa melalui usulan DPRD.
Proses Pemberhentian karena Menggunakan Dokumen Palsu
Proses pemberhentian kepala daerah yang terbukti menggunakan dokumen atau keterangan palsu saat pencalonan diatur dalam Pasal 82.
Tahapan prosesnya:
- Jika ada dugaan penggunaan dokumen palsu, DPRD dapat menggunakan hak angket untuk menyelidiki.
- Jika hasil penyelidikan membuktikan pelanggaran, DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Presiden (untuk gubernur) atau kepada Menteri melalui gubernur (untuk bupati/wali kota).
- Jika DPRD tidak melakukan penyelidikan dalam waktu maksimal dua bulan, Pemerintah Pusat dapat memeriksa. Jika terbukti, Presiden atau Menteri dapat langsung memberhentikan kepala daerah.
Selain itu, Pasal 81 mengatur mekanisme jika DPRD tidak menjalankan fungsinya dalam proses pemakzulan. Pemerintah Pusat dapat mengambil alih dengan melakukan pemeriksaan dan menyampaikannya ke Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan.
Sapto Yunus dan Fauziah Herlina Azhar berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Rakyat Bersatu Memakzulkan Bupati Pati
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca