Jakarta -
Pengusaha kuliner nggak hanya harus menguasai ilmu marketing agar bisnis dikenal luas. Di sisi lain, kamu yang punya usaha di bidang makanan dan minuman juga harus memahami terkait perhitungan perpajakan.
Ya, dalam hal ini ada yang namanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.
Sementara itu, PJBT atas Makanan dan Minuman merujuk pada pajak yang dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Hal ini sebagaimana dikutip dari laman Bapenda Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman. Lantas bagaimana cara menghitungnya?
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut.
Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).
"Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024).
Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Berikut ini contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman. Yuk simak agar kamu nggak kebingungan lagi.
Contoh:
Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp 100.000, terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran ini sebesar 5 persen. Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?
Cara Perhitungan I:
Rp 100.000 - diskon 20 persen = Rp 80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)
Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp 4.000
Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp 8.400
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp 92.400
Cara Perhitungan II:
Rp 100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)
Rp 100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000
Rp (80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp 93.500.
Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran ya.
Morris berharap ke depan masyarakat bisa lebih memahami kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan/atau minuman.
"Yuk, sama-sama berkontribusi untuk mendukung perekonomian daerah," ujar Morris.
(anl/ega)