Belajar dari Kasus Wanita Dianiaya Pacar di Lift, Ini Saran Psikolog

1 month ago 8

Jakarta -

Seorang wanita AIP (20) menjadi korban kekerasan dari pacarnya sendiri, yakni MBA (20). Polisi telah menangkap dan menahan MBA yang menjadi pelaku kekerasan dari hubungan yang toksik atau toxic relationship.

Psikolog dari Universitas Pancasila Maharani Ardi Putri mengatakan kekerasan dalam tiap hubungan tidak dibenarkan. Baik itu kekerasan dalam rumah tangga atau bahkan dalam hubungan pacaran. Hal itu ia sampaikan usai Keterangan Pers di Polres Metro Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024).

"Kita tahu bahwa dalam sebuah hubungan, konflik sangat mungkin terjadi, tapi kalau sudah melibatkan kekerasan, itu sebetulnya salah," kata Maharani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau apapun perspektifnya, kekerasan adalah sesuatu yang tidak bisa dilakukan terhadap pasangan sendiri, terhadap orang lain, kalau pacaran saja sudah bisa melakukan kekerasan, di mana nggak ada ikatannya dan tanggung jawab juga belum jelas gitu kan, apalagi kalau nikah," ucapnya.

Dia mengatakan korban kerap kali memaafkan atau memaklumi kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya. Namun jika korban tidak mengungkapkan keberatan atas perlakuan itu maka kekerasan dari pasangan berpeluang terulang.

"Kalau itu sudah melewati batas itu, maka sebetulnya kita speak up untuk diri sendiri, karena kalau kita menerima, biasanya yang terjadi adalah, perilakunya akan berulang," katanya.

"Jadi sebaiknya ketika itu terjadi, kita juga menyampaikan keberatan kita, kita bicara, bahwa perempuan harus tahu sekarang hak-haknya apa saja. Perlu paham aturan mainnya atau hukumnya, dengan begitu dia bisa tahu sebatas apa yang dia bisa lakukan," ujarnya.

Dia mengatakan korban juga harus didampingi oleh orang terdekat yang dipercaya agar bisa mengungkapkan kekerasan yang dialami. Selain itu dengan adanya kesigapan dari aparat kepolisian soal laporan kekerasan maka korban merasa tindakan yang diambil adalah hal yang benar dan menambah keberanian korban.

"Jadi dia harus mulai bicara sama orang-orang yang dipercaya gitu ya. Apakah itu orang tuanya ataukah itu teman dekatnya, tetapi dari mulai bicara itu, mereka bisa mendapatkan insight," katanya.

"Dan sekarang, bahwa kita lihat laporan seperti itu sudah bisa ditindaklanjuti dengan cepat, ini bisa mengurangi ketakutan yang dirasakan para korban, dan akses yang semakin terbuka, laporan yang menjadi semakin mudah," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakbar menyampaikan kepada para korban kekerasan agar tidak takut lapor polisi. Menurutnya, polisi akan memastikan keamanan dan melindungi korban.

Wakapolres Metro Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi pun mencontohkan kasus MBA yang menganiaya AIP di sebuah lift di Jakarta Barat. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu, kini MBA telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. MBA harus menghadapi proses hukum dan terancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

(dnu/dnu)

Read Entire Article