Jakarta -
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk menyiapkan berkas pendaftaran dengan lebih seksama dan detail agar tidak terjadi kesalahan.
Hal ini dilakukan sembari menunggu perbaikan terkait pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran CPNS. Hal itu terjadi karena adanya permasalahan pada situs pembelian e-meterai.
Masa pendaftaran CPNS awalnya akan ditutup pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB, namun akhirnya diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Perum Peruri untuk segera mengatasi kendala yang dihadapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait hal ini, kami juga terus berkoordinasi dengan Peruri sebagai instansi pengampu meterai elektronik untuk segera mengatasi kendala yang terjadi serta juga menyiapkan opsi lainnya. Yang dapat dipastikan adalah keputusan yang diambil pemerintah tidak akan merugikan pelamar seleksi CPNS," katanya dikutip dari laman Kementerian PANRB, Jumat (6/9/2024) kemarin.
Sementara itu, Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk memulihkan layanan meterai elektronik yang mengalami lonjakan penggunaan yang cukup tinggi menjelang penutupan masa pendaftaran seleksi CPNS. Hal ini mengakibatkan pelambatan hingga tidak dapat diaksesnya layanan meterai elektronik, namun kini layanan tersebut telah dapat diakses kembali.
"Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali dan Peruri berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS," ujar Dwina.
Keputusan terkait perpanjangan masa pendaftaran seleksi CPNS ini tercantum dalam Surat Kepala BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 5 September 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan bahwa kendala yang terjadi dalam pembelian meterai elektronik tidak dapat dibebankan kepada pelamar seleksi CPNS. Dengan demikian, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran.
"Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari, dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB," jelas dia.
Selain itu, perpanjangan ini juga untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat mengikuti seleksi CPNS 2024. Pelamar seleksi CPNS juga diminta agar dapat memanfaatkan kesempatan perpanjangan waktu pendaftaran dengan maksimal.
(acd/kil)