Jakarta -
Catatan kredit yang jelek bisa mempengaruhi kemampuan seseorang dalam mengajukan pinjaman. Sehingga, kelancaran pembayaran menentukan apakah seseorang akan mendapatkan pinjaman selanjutnya ataukah tidak.
Lantas, jika catatan kredit jelek, bagaimana cara memulihkannya? Perlu menunggu berapa lama agar catatan bersih kembali?
Cara Membersihkan Catatan Kredit Jelek
Setiap riwayat pembayaran akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking. Riwayat ini menjadi pertimbangan saat mengajukan KPR, KUR, atau kredit tanpa agunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika riwayat pembayaran dinilai tidak cukup baik, maka pengajuan kredit berisiko gagal. Bagi detikers yang ingin membersihkan catatan kredit, cara berikut bisa dicoba.
1. Cek Catatan di SLIK
Untuk mengetahui semua riwayat pinjaman, peminjam dapat mengecek lewat Aplikasi IDebku (https://idebku.ojk.go.id). Menurut lama OJK, aplikasi ini merupakan layanan pemberian Informasi Debitur berbasis web yang bisa dimanfaatkan secara daring melalui ponsel atau komputer. Begini langkah-langkahnya:
- Buka laman idebku.ojk.go.id.
- Klik "Pendaftaran".
- Isi kolom identitas debitur, kemudian klik "Selanjutnya."
- Isi data registrasi dengan lengkap dan benar. Dokumen persyaratan yang dibutuhkan sama dengan dokumen yang dibutuhkan untuk mengecek catatan kredit secara luring yang telah tertera di atas.
- Setelah berhasil, kamu akan menerima email dari OJK yang berisi antara lain informasi nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran bisa digunakan untuk mengecek status permohonan pada menu Status Layanan.
- OJK akan memproses permohonan dan mengirim hasil melalui email pemohon.
Dengan mengecek catatan di SLIK, kamu dapat mengetahui apakah masih ada tanggungan atau kewajiban yang belum terbayarkan.
2. Selesaikan Pembayaran
Jika mengetahui jumlah tanggungan yang belum dibayarkan, segera lunasi agar catatan kredit bisa bersih kembali. Cek kembali berapa jumlah yang belum terbayarkan kepada leasing dan bulan keterlambatannya.
Berapa Lama Proses Pembersihan Skor Kredit?
Pembaruan data SLIK dilakukan selama maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan. Pihak penyedia layanan peminjaman juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan sambil menunggu proses pembaruan data di SLIK.
Kolektibilitas Kredit
Riwayat kredit akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit berdasarkan skala 1-5. Hal ini disebut dengan Kolektibilitas. Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/PJOK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
- Kol 1 (Lancar): Kredit memuaskan dimana peminjam bisa menyelesaikan segala kewajiban seperti angsuran, pokok utang, serta bunga tanpa cela.
- Kol 2 (Dalam perhatian khusus): Ada tunggakan selama 1-2 bulan. Biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran
- Kol 3 (Kredit tidak lancar): Ada tunggakan selama 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah tidak membuahkan hasil.
- Kol 4 (Kredit diragukan): Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo, namun belum juga diselesaikan debitur lebih dari 5-6 bulan.
- Kol 5 (Macet): Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali namun tetap tidak membuahkan hasil.
Jika riwayat kredit berada di kol 1, maka kemungkinan besar pengajuan akan disetujui, sementara pada kol 2 pengajuan bisa disetujui atau ditolak. Sementara, untuk kol 3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak.
(row/row)