Jakarta -
Jaksa menghadirkan terpidana kasus korupsi impor bawang putih, Elviyanto, sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Elviyanto mengaku mengumpulkan Rp 746 juta selama menjadi korting di Rutan KPK.
Elviyanto menjadi korting di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur pada pertengahan tahun 2020 hingga awal Januari 2021. Mulanya, Elviyanto mengakui menampung uang setoran bulanan para tahanan ke rekening istrinya, Siti Jamila dan kakak iparnya, Roosari Defianti.
"Jadi, untuk menampung uang bulanan dari para tahanan itu Saudara menggunakan rekening istri Saudara?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab Elviyanto.
"Terus rekening apa lagi selain rekening istri Saudara?" tanya jaksa.
"Kakak istri," jawab Elviyanto.
"Dua rekening itu yang Saudara gunakan untuk menampung rekening dari para tahanan?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Elviyanto.
Elviyanto memberikan nomor rekening istri dan kakak iparnya ke para tahanan yang akan membayar setoran bulanan secara transfer. Kemudian, dia men-transfer uang yang telah terkumpul itu, melalui m-banking ke petugas Rutan KPK yang juga terdakwa dalam kasus ini, yakni Muhammad Ridwan.
"Kemudian, caranya Saudara mengirimkan uang masuk ke rekening istri dan kakak ipar Saudara itu bagaimana caranya ke rekeningnya si Muhammad Ridwan tadi?" tanya jaksa.
"Kan saya pakai m-banking," jawab Elviyanto.
"Apa saja yang Saudara minta itu yang dari rekening istri Saudara ? apa yang Saudara minta?" tanya jaksa.
"Saya minta data m-banking terus saya minta nomornya dan passwordnya," jawab Elviyanto.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Elviyanto nomor 11 terkait total setoran uang ke Muhammad Ridwan melalui Auria. BAP itu menerangkan ada 48 transaksi dengan total Rp 445.350.000 yang ditransfer melalui rekening istri Elviyanto.
"Di dalam BAP nomor 11 kalau Saudara lupa, kami ingatkan, di sini, Saudara men-transfer ke rekening Auria ini melalui rekening istri Saudara, Siti Jamila itu 8 Juli 2020 ya sampai dengan 25 Januari 2021. Benar itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Elviyanto.
"Ada lebih kurang 48 transaksi ini?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Elviyanto.
"Di sini di BAP Saudara, izin Yang Mulia, di BAP nomor 11 paragraf terakhir, 'sehingga total uang iuran bulanan petugas rutan KPK yang saya kirimkan kepada Auria Yusin Fatia atas permintaan Muhammad Ridwan melalui rekening Siti Jamila adalah Rp 445.350.000,' ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Elviyanto.
Kemudian, jaksa juga membacakan BAP terkait total uang yang dikirimkan ke Muhammad Ridwan melalui rekening kakak ipar Elviyanto. Ada 24 transaksi senilai Rp 301 juta yang dikirimkan ke Muhammad Ridwan melalui Auria.
"Kalau di BAP Saudara di sini, 24 transaksi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Elviyanto.
"Dari tanggal 10 Agustus 2020 sampai dengan 3 Februari 2021. Masih ingat Saudara berapa jumlahnya dari rekening kakak ipar Saudara ibu Roosari Defianti ini?" tanya jaksa.
"300 ya," timapl Elviyanto.
"Di sini saya bacakan (BAP) aja ya, kalau lupa. 'Sehingga total uang iuran bulanan untuk petugas rutan KPK yang pernah saya krimkan melalui rekening RoOsari Defianti kepada Auria Yusin Fatia atas permintaan Muhammad Ridwan selama saya menjadi korting di Rutan Guntur adalah sejumlah Rp 301 juta', benar itu Pak?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Elviyanto.
Didakwa Rp 6,3 Miliar
Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Ha...