Jakarta -
Pendaftaran CPNS 2024 kini boleh menggunakan meterai tempel maupun meterai elektronik (e-Meterai). Berbeda dengan e-Meterai yang berbentuk elektronik, meterai tempel merupakan tempelan kertas berbentuk persegi panjang.
Lalu, bagaimana ciri-ciri meterai tempel asli? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa itu Meterai Tempel?
Berdasarkan informasi dari Pos Indonesia, meterai tempel adalah bukti pembayaran pajak atas dokumen tertentu. Meterai tempel berbentuk tempelan kertas yang berfungsi untuk pengesahan berbagai dokumen penting, seperti perjanjian, akta, dan kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meterai tempel saat ini bernilai Rp 10.000 dan wajib digunakan pada dokumen yang memiliki nilai tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang dan penggunaan meterai tempel bersifat sah di mata hukum.
Meterai tempel Rp 10.000 (Foto: Ditjen Pajak)
Ciri-ciri Meterai Tempel Asli
Berikut ciri-ciri meterai tempel yang asli.
- Terdapat Logo Garuda Pancasila dengan tulisan "REPUBLIK INDONESIA" yang jelas
- Terdapat Nomor Seri Unik di bagian bawah meterai
- Meterial berkualitas dengan warna yang tidak mudah pudar
- Memiliki fitur pengaman, seperti mikroteks, serat halus, dan watermark
- Cetakan meterai terlihat tajam dan rapi, tidak luntur atau buram.
Cara Beli Meterai Tempel di Kantor Pos
Meterai tempel asli bisa dibeli di Kantor Pos terdekat. Selain itu, meterai tempel juga dapat diperoleh melalui Aplikasi Pospay, Agenpos, dan Warung Meterai resmi.
Membeli meterai di tempat-tempat resmi akan melindungi masyarakat dari meterai palsu serta memastikan dokumen tetap sah dan diakui secara hukum.
Daftar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel
Pendaftaran seleksi CPNS 2024 boleh menggunakan meterai tempel dan e-Meterai. Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2024 melalui Surat Deputi BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi CPNS T.A 2024.
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," demikian bunyi poin kedua dalam surat tersebut.
(kny/imk)