Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Depan

1 day ago 7
Perusahaan PG Soft Membuka Pendaftaran Baru Untuk Semua Lulusan, Semua Umur Bisa Mendaftar 5 Shio Ini Akan Mendapatkan Rezeki yang Tiada Henti: Gates of Olympus Siap Menyambut Kemewahan Badai dan Petir Menyambar di Gates of Olympus Membuat x1000 Banjir Turun Terus Bagaimana Fenomena Equinox di Indonesia Menjadi Tombak Kemenangan di Mahjong Ways Hari Ini? Belajar Dari Orang Jepang, Inilah 3 Cara Menang Besar di Mahjong Ways 2 Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp350.000 dari Gates of Olympus, Gunakan 5 Cara Ini Otomatis Langsung Cair Kasus PHK di Pulau Jawa Semakin Meningkat, Linda Mantan Karyawan Swasta Menjadi Sukses di Mahjong Ways Kisah Siti Sang Penyapu Jalanan yang Mendapatkan Kemenangan besar Mahjong Ways di PG Soft Menuju Indonesia 2025: Mahjong Ways dan PG Soft Siap Mengawal Hingga Akhir! Temuan Hasil Penelitian Terbaru Master Cun: Bermain Mahjong Ways Mampu Meningkatkan Perekonomian Keluarga

Jakarta -

Pemerintah memastikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan tidak naik. Keputusan ini berdasarkan pembahasan terakhir dengan DPR.

"Mengenai kebijakan CHT 2025 bahwa sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang minggu lalu sudah ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan CHT penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, dalam acara APBN KiTa, di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Meski tidak me

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

naikkan CHT, dia mengatakan, pemerintah akan melihat alternatif lain yakni penyesuaian harga jual di level industri.

Oleh sebab itu pemerintah akan melakukan kajian selama beberapa bulan ke depan. Nantinya, pemerintah akan mengambil kebijakan.

"Tentunya nanti akan di-review dalam berapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," terang Askolani.

Askolani juga angkat bicara mengenai wacana aturan kemasan rokok polos tanpa merek. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

"Ini diakomodasi diusulkan dalam draft Permenkes, turunan dari PP Kesehatan. Dari sisi kami, Kemenkeu kami sampaikan masukan juga ke Kemenkes," kata Askolani.

Rencana aturan kemasan rokok polos memiliki risiko dalam aspek pengawasan. Sebab, pihaknya tak bisa membedakan jenis rokok yang kemudian menentukan golongan rokok. Padahal, itu menjadi basis Bea Cukai melakukan pengawasan.

"Bahwa kalau kemudian kemasan rokok menjadi polos, dari sisi pandangan kami, punya risiko dalam aspek pengawasan. Sebab kita tidak bisa membedakan antara jenis rokok yang kemudian itu menentukan golongan dan juga bisa menjadi basis kita untuk pengawasan," katanya.

Askolani menambahkan risiko itu menjadi nyata jika pihaknya tak bisa melihat secara kasat mata untuk membedakan jenis rokok.

"Dan risiko itu bisa menjadi nyata kalau kemudian kemasan, kita tidak bisa kasat mata membedakan jenis dan rokoknya, apalagi nanti isinya, yang kemudian itu menjadi deteksi awal kita dari jenis kemasan yang sudah ada saat ini," tuturnya.

(acd/hns)

Read Entire Article