Jakarta -
Polisi menangkap BY (32), penjambret ponsel milik bocah yang sedang merekam bus telolet di bawah flyover Lenteng Agung, Jakarta Selatan. BY mengaku khilaf atas aksinya tersebut.
"(Alasan menjambret) khilaf," kata BY singkat dalam unggahan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard, dilihat detikcom, Kamis (22/8/2024).
Rovan mengatakan pelaku ditangkap pada 21 Agustus 2024 saat bekerja di daerah Jakarta Pusat. Pelaku tidak melawan saat ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang beredar, seperti dilihat detikcom, Kamis (22/8/2024), terlihat mulanya korban bersama-sama dengan temannya tengah merekam bus telolet yang melintas. Saat itu datang pelaku mengendarai sepeda motornya merampas ponsel korban lalu tancap gas melarikan diri.
Mabuk Sebelum Beraksi
Polisi mengungkap ulah BY, penjambret ponsel milik bocah yang sedang merekam bus telolet di bawah flyover Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pria BY sempat minum-minum dahulu sebelum melakukan aksinya.
"Pelaku ini minum-minum di sekitaran flyover Lenteng Agung tepatnya di bawah flyover Tapal Kuda. Lalu pelaku langsung mengambil HP yang sedang dipegang oleh korban ajak kecil tersebut," imbuh Rovan.
Rovan mengatakan pelaku mengincar orang yang sedang menggunakan ponsel di pinggir jalan. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku mencari sasaran orang yang sedang menggunakan alat komunikasi di pinggir jalan. Secepatnya mengambil paksa barang elektronik yang dipegang korban. Saat ini pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," imbuhnya.
(wnv/mea)