Jakarta -
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan puluhan pelajar yang ikut demo tolak Revisi Undang-Undang Pilkada di DPR, Senayan, Jakarta, kemarin sempat diamankan. KPAI menyebut ada ratusan pelajar ikut demo pada sore hari kemarin.
"KPAI melakukan pengawasan menemukan bahwa sekitar 300-400 anak turut berpartisipasi, berkoordinasi melalui grup WhatsApp atau media sosial lainnya, juga aplikasi game online. Pada sore hari, anak-anak ini terlibat dalam kegiatan seperti membakar ban. Pukul 19.00 WIB, aparat penegak hukum membubarkan aksi tersebut," kata Komisioner KPI Diyah Puspitarini dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Diyah mengatakan sebanyak 7 anak diamankan di Polda Metro Jaya dan 75 anak diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Saat ini mayoritas anak sudah dipulangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat 7 anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 75 anak di Polres Jakarta Barat. Pengakuan 2 dari 7 anak-anak yang diamankan bahwa terjadi pemukulan oleh pihak kepolisian, proses penyidikan terhadap anak-anak dilakukan pada pukul 21.00 hingga menjelang pagi," tuturnya.
"Sudah (dipulangkan). Tinggal 2 orang menunggu dijemput orang tua," imbuhnya.
Diyah menyebut bahwa pihak pegiat HAM dan pengacara sempat terkendala mendampingi anak yang diamankan itu. KPAI menyebut di antara anak yang ikut demo mereka juga ada yang dirawat di rumah sakit.
"KPAI juga menyaksikan dan mendapat laporan bahwa pegiat hak asasi manusia termasuk pengacara, dihalang-halangi pihak kepolisian saat mau melakukan pendampingan saat anak-anak diproses penyidikan di Renakta PMJ. KPAI juga mendapati anak-anak yang dirawat di rumah sakit setelah terlibat dalam aksi tersebut," jelasnya.
Diyah mengatakan KPAI menyayangkan anak terlibat dalam demo tersebut. Menurutnya, anak rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan.
"KPAI menyesalkan masih terjadinya pelibatan anak-anak, pelajar/siswa, dalam kegiatan politik seperti pada aksi Penolakan RUU Pilkada di Jakarta. Anak-anak yang terlibat dalam kegiatan massa sangat rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan yang meresikokan kesehatan fisik, keselamatan anak bahkan nyawanya, seperti yang terjadi dalam aksi massa pada berbagai kegiatan politik lainnya pada tahun-tahun yang lampau," sebut dia.
KPAI pun menyampaikan sejumlah sikap atas pengawasan yang dilakukan, berikut isinya:
1. KPAI mengapresiasi Renakta Polda Metro Jaya yang telah berkoordinasi langsung dengan KPAI, dan percakapan dengan anak anak yang sedang diproses di ruang Unit 3 dan 4 Renakta pada malam hari. KPAI juga mendesak Renakta Polda Metro Jaya untuk konsisten dalam menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam penanganan ketujuh anak yang ditangkap.
2. KPAI mendorong Polda Metro Jaya untuk tetap mematuhi prinsip perlindungan anak dan melanjutkan proses hukum bila ada indikasi mobilisasi anak dalam aksi massa.
3. Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Teknologi dan Ristek, seluruh Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten dapat lebih proaktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak, khususnya menjelang, selama, dan setelah Pilkada 2024-2025.
4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta juga UPT P2TP2A DKI Jakarta untuk menurunkan tim yang akan memberikan pendampingan kepada anak-anak yang terlibat. Upaya ini juga melibatkan pekerja sosial dan BAPAS untuk memastikan bahwa anak-anak yang masih berproses mendapatkan bantuan yang diperlukan.
5. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan anak-anak yang masih dirawat di rumah sakit tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dan mendata anak-anak yang masih dalam perawatan.
6. Aparat Penegak Hukum bersama orang tua, dan sekolah memberikan edukasi kepada pelajar terkait hak partisipasi dalam menyampaikan aspirasi dengan tetap mengindahkan ketertiban umum dan keselamatan jiwa.
7. Apabila masih ada orang tua/wali yang merasa kehilangan atau belum menemukan anaknya yang terlibat dalam aksi massa tersebut, agar segera melaporkan kepada KPAI melalui Kontak WA Pengaduan KPAI : 0811-1002-7727.
(lir/imk)