Jakarta -
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa putusan sanksi etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak dikirim ke pansel capim ataupun Presiden. Tumpak mengungkap ada kemungkinan Ghufron diberhentikan jika tidak kooperatif.
"Kalau ke pansel kami tidak kirimkan itu. Dan kepada pimpinan juga kami tidak kirimkan, tapi ke yang bersangkutan kita berikan. Apakah sampai kepada Presiden? Dulu Pak Firli dia kan sanksi berat, harus mengundurkan diri, oleh karena itu kita sampaikan ke Presiden, kalau ini tidak perlu," kata Tumpak kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Tumpak menjelaskan jika eksekusi putusan sanksi sedang dengan hukuman pemotongan penghasilan 20 persen tidak dipatuhi Ghufron, maka pihaknya bisa melaporkan perbuatan tercela ke presiden. Sanksinya, katanya, bisa diberhentikan dari pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia tidak mau melaksanakan ini beberapa kali, kita akan panggil tidak datang, tidak datang, berarti tidak mau dieksekusi, kita kirim surat kepada Presiden itu sudah perbuatan tercela, seorang pimpinan bisa diberhentikan kalau telah melakukan perbuatan tercela," ujarnya.
"Umpamanya ini kan nanti kami panggil untuk eksekusi, nggak mau datang, ngeyel terus tadi, tadi ngeyel. Panggil lagi dua kali, ngeyel tak mau datang, 'tidak mau dipotong gaji', tiga kali nggak mau, kita kirim surat kepada Presiden, dia sudah diputus dia tidak mau dieksekusi itu suatu perbuatan tercela. Seorang pimpinan KPK kalau melakukan perbuatan tercela, baca Undang-Undang, layak diberhentikan," tambahnya.
Sanksi Etik Ghufron
Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Ghufron.
Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK. Dewas KPK mengatakan tidak ada nama Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan dalam dokumen pengumpulan informasi dari Deputi Inda KPK ke Pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan pada 2021.
Namun Dewas menyatakan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menyatakan Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono terkait mutasi ASN bernama Andi Dwi Mandasari.
Dewas mengatakan mutasi Andi langsung disetujui setelah Ghufron menelepon Kasdi. Padahal mutasi Andi sudah ditolak dan Andi mengajukan pengunduran diri.
(azh/maa)