Jakarta -
Pengusaha Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas di bawah harga resmi PT Antam, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Budi mengatakan dakwaan itu tak sesuai dengan apa yang dialaminya.
"Setelah kami mendengar dakwaan yang dibacakan penuntut umum, apa yang didakwakan menurut saya tidak sesuai dengan fakta yang kami alami," kata Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Budi mengatakan ia tak melakukan korupsi. Dia menyebut dirinya sebagai pembeli beritikad baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya adalah tidak korupsi, saya adalah murni pembeli beritikad baik, Yang Mulia," ujarnya.
Selain itu, Budi juga merasa ditipu oleh pejabat PT Antam dalam proses jual-beli emas tersebut. Mereka adalah mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau Back Office butik emas logam mulia Surabaya 01.
"Tetapi kami ditipu oleh Saudara Eksi dan pejabat Antam di butik Surabaya, bernama Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto. Dan telah kami laporkan di Polda Jatim dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2019," ujarnya.
Budi juga tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Kuasa hukum Budi, Hotman Paris mengatakan apa yang didakwakan terhadap kliennya masuk pokok perkara.
"Kami sudah berkonsultasi majelis, karena ini menyangkut timbangan-timbangan kilo yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung, jadi itu sudah menyangkut substansi," kata Hotman Paris.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, kami akan membuka nanti putusan kasasi dan PK yang memang 100 persen justru dialah yang dirugikan. Jadi kami tidak mengajukan eksepsi karena ini terkait dengan substansi kilo-kiloan," imbuh dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.