Bogor -
Pemkab Bogor menjawab salah satu protes massa demonstran terkait dengan penertiban kios liar di Puncak. Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan penertiban sudah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur, termasuk untuk penataan.
"Saya tegaskan yang dilakukan di kawasan wisata Puncak ini penataan, karena pedagang yang ditertibkan telah diberikan tempat berdagang yang layak di Rest Area Gunung Mas," kata Bayu, Jumat (6/9/2024).
Bayu mengatakan tujuan lain penertiban tersebut adalah mengembalikan Puncak menjadi kawasan hijau. Dia menyebutkan Pemkab Bogor dalam melakukan penertiban, hati-hati dalam menerapkan prosedur dari aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Kabupaten Bogor bahkan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik bangunan liar," jelasnya.
Para pemilik bangunan, lanjutnya, juga masih diberi waktu untuk membongkar mandiri, sebelum akhirnya Satpol PP menggunakan alat berat untuk menertibkan sisa bangunan.
Sebelumnya, masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kompleks Pemkab Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Salah satu tuntutan massa adalah penolakan pembongkaran kios liar di jalur Puncak.
Pantauan detikcom di lokasi, massa berada di depan gerbang kompleks. Mereka membawa sejumlah atribut unjuk rasa, seperti poster dan spanduk tuntutan.
"Kalau mau nata pedagang, tata juga kehidupan para pedagangnya, kasih makan," tulis salah satu spanduk.
Salah satu orator menyampaikan tuntutannya terkait dengan penertiban kios liar di Puncak. Dia menyampaikan bahwa pedagang saat ini tidak memiliki penghasilan setelah penertiban.
"Saat ini warga Puncak, terkhusus Warpat, rezekinya hilang begitu saja. Karena ini kita masyarakat, mahasiswa, pemuda Kabupaten Bogor, tidak terima dengan perlakukan Pj Bupati Bogor," kata orator dari atas mobil komando.
(rdh/dnu)