Jakarta -
Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris berinisial YLK di Gorontalo. YLK disebut pernah berencana melakukan pengeboman di Bursa Efek Singapura pada tahun 2015.
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan YLK mendapatkan perintah tersebut dari pimpinan Al-Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP). Namun, YLK ditolak imigrasi masuk Singapura dan dideportasi ke Batam.
"Di Yaman, YLK mengaku mendapat perintah dari AM/AZ (Petinggi AQAP) untuk melakukan aksi teror di bursa efek Singapura. Pada tahun 2015, YLK mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut namun ditolak oleh imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam," ujar Aswin kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 2016, YLK berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitasnya. Polri juga menyita barang bukti saat penangkapan, di antaranya satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, satu paspor atas nama YLK dan satu lembar dokumen pemeriksaan imigrasi Singapura.
"YLK pernah ditahan pada tahun 2003 terkait kepemilikan senjata api laras panjang yang merupakan titipan dari UM (Napiter kasus Bom Bali 1)," katanya.
Pada 2012, YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid (JAT) dan mengikuti program pengiriman personal ke Yaman sebagai bagian dari jihad global.
"Keberangkatan YLK difasilitasi oleh ABU. Beberapa waktu lalu, ABU ditangkap oleh Densus 88 AT. Saat ditangkap, ABU menjabat sebagai Lajnah Roqobah (kaderisasi) kelompok Jamaah Ansharuh Syariah," katanya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu orang terduga teroris berinisial YLK di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. YLK diduga bergabung dengan jaringan teroris di luar negeri.
"Pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024, pukul 15.29 Wita, dilaksanakan penegakan hukum terhadap YLK," kata juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar, kepada wartawan, Selasa (3/9).
(azh/haf)