DEWAN Perwakilan Rakyat mengebut pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menargetkan RUU Haji disahkan di rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025 mendatang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Artinya, hanya ada sisa waktu empat hari untuk mengejar target itu. Hari ini Komisi VIII DPR bersama pemerintah memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah RUU Haji. “Ini maraton nih rapatnya, sampai malam,” kata Marwan ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu menjelaskan, rapat akan berlangsung hingga malam. Adapun rapat nanti malam kemungkinan besar beragendakan pendalaman oleh pihak DPR. “Kami saja ya, DPR saja, yang tadi dibicarakan nanti dirapikan malam-malam,” ujar Marwan.
Menyoal lokasi rapat itu diselenggarakan, Marwan mengatakan, “Ya, bisa di sini, bisa di ruangan, bisa di hotel.”
Dia menyebut linimasa pembahasan RUU Haji selama beberapa hari ke depan telah dikonsultasikan dengan pimpinan parlemen, terutama Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kami bawa di rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II, itu artinya sudah sah menjadi undang-undang,” kata Marwan.
RUU Haji merupakan salah satu rancangan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Lewat perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, Badan Penyelenggara atau BP Haji akan mengambil alih manajemen haji per 2026.