Jakarta -
DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat terkait usulan nama Penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono. Hal itu dilakukan karena masa jabatan Heru akan berakhir pada 17 Oktober mendatang.
Anggota DPRD DKI, Khoirudin, mengatakan, untuk rapat pemberian usulan nama itu, perwakilan fraksi DPRD DKI semula akan menggelar rapat terkait teknis berakhirnya masa jabatan Heru Budi. Rapat pemberian usulan nama Pj Gubernur DKI akan dilakukan setelahnya.
"Sudah dilayangkan buat fraksi-fraksi untuk rapat pimpinan yang membahas teknis berakhirnya masa Pj Heru Budi Hartono. Kemudian, ada (rapat beragendakan) usulan nama-nama nanti dari masing-masing pimpinan fraksi," kata Khoirudin di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khoirudin mengatakan Heru Budi sudah tidak bisa lagi menjadi Pj Gubernur DKI. Sebab, jabatan Pj gubernur DKI yang diemban Heru Budi sudah diperpanjang sebanyak dua kali.
"(Jabatan pj gubernur maksimal) dua kali masa perpanjangan, aturannya begitu. Dua kali perpanjangan, jadi tidak untuk yang ketiga. (Heru Budi) memang sudah nggak bisa diperpanjang lagi, harus ada orang lain," tuturnya.
Wakil Ketua DPRD DKI periode 2019-2024 ini menambahkan, syarat utama sosok yang akan menjadi calon Pj Gubernur DKI adalah pejabat eselon 1. Khoirudin mengaku tak banyak eselon 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Karena itu, katanya, fraksi tengah mendata nama-nama yang berpotensi diusulkan menjadi Pj Gubernur DKI dari lingkungan Pemprov DKI maupun lingkungan pemerintah pusat.
Menurut Khoirudin, fraksi tengah mencari sosok eselon 1 yang visioner dan memiliki rekam jejak baik. Ia mengingatkan, sosok Pj Gubernur DKI tak bisa dipandang sebelah mata meskipun hanya menjabat hingga pelantikan Gubernur DKI pada Februari 2025.
"Kita baru menginventarisir nama-nama siapa saja di Jakarta dan di luar Jakarta, orang-orang yang berprestasi, punya track record dan visioner ya," ucapnya.
"Jangan menganggap, walaupun beberapa bulan (sebagai Pj Gubernur DKI), cuma sebagai transisi, tidak. Ini kan yang dipimpin warga Jakarta, 10,8 juta (warga) menunggu perhatian pemerintah DKI," imbuhnya.
Sebelumnya, Heru Budi mengaku tak mau ambil pusing atas masa jabatannya yang akan segera berakhir. Soal diperpanjang atau tidak, Heru menyerahkannya kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Diganti atau tidak (Pj Gubernur), terserah Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian). Toh, saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," kata Heru kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Berdasarkan ketentuan, mengenai masa jabatan penjabat kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Dalam Pasal 8, masa jabatan pj gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.
Di sisi lain, Heru mengaku hanya menjalankan tugas yang diberikan kepadanya. Jika memang sudah waktunya berakhir, ia akan menerimanya.
"Toh, saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," jelasnya.
"17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," pungkasnya.
(bel/whn)