Jakarta -
DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan nama Pj Gubernur DKI Jakarta. Diketahui, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri Rapimgab, Rabu (11/9/2024).
"Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis," kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut.
Nantinya Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Khoirudin menuturkan, ada syarat yang berlaku bagi seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kursi Pj Gubernur. Salah satu syarat yang mutlak adalah harus eselon 1, seperti Heru Budi Hartono yang mengemban amanah definitif sebagai kepala Sekretariat Presiden RI.
"Di Jakarta (PNS) kan nggak banyak (yang eselon 1). Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi," ujar Khoirudin.
Saat ini, DPRD DKI Jakarta masih menginventarisasi nama-nama potensial untuk menjadi Pj Gubernur. Di luar Pemprov DKI, kata dia, orang-orang berprestasi cukup banyak dan memiliki rekam jejak yang baik.
"Tentu selama menjadi ASN dari mulai golongan yang sebelumnya, 3a sampai eselon 1, kan bisa kami tracking rekam jejaknya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Heru Budi resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Setahun kemudian, tepatnya per 17 Oktober 2023, masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta kembali diperpanjang selama setahun. Sehingga, perpanjangan masa jabatan berlaku maksimal 17 Oktober 2024.
(taa/azh)