Jakarta -
Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta tetap divonis 4 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024," kata ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Oleh karena itu, Hatta tetap dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim memerintahkan Hatta tetap berada dalam tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan terdakwa tetap dalam berada tahanan," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat. Hakim menyatakan Hatta hanya mengikuti perintah Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian.
Duduk sebagai hakim anggota adalah Teguh Harianto, Sumpeno, Gatut Sulistyo, dan Fauzan.
Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Muhmmad Hatta terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan. Muhammad Hatta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hatta divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
(mib/azh)