Jakarta -
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dikritik oleh mantan menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sosok tersebut adalah Menteri PPN/Kepala Bappenas periode 2014-2015 Andrinof Chaniago.
Andrinof awalnya mengatakan Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga ratusan tahun untuk investor di IKN sebetulnya tidak perlu.
"Mencari, mengundang investor yang mau taruh tanah Rp 50 triliun itu nggak logis. (Pemberian HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun juga tidak logis?) Nggak perlu itu, kebablasan," kata Andrinof di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andrinof, IKN sejatinya dibangun sebagai kota yang diharapkan dapat menjadi stimulator dan katalisator bagi ekonomi kawasan. Ini berarti kehadiran IKN diharapkan dapat memicu pergerakan ekonomi di berbagai wilayah seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kutai Timur dan KEK Kariangau di Balikpapan.
Oleh sebab itu, dia menilai dorongan agar pengusaha mau menaruh investasi di IKN seharusnya dijalankan setelah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) selesai dibangun pemerintah, bukan saat pemerintah sedang membangun KIPP. Sebab, menurutnya hal itu bakal berat dilakukan.
"Itu belakangan. Biar saja nanti kalau peluang bisnis itu muncul otomatis investor baru akan tertarik. Yang saya ingatkan sekarang nggak mungkin kan investor masuk sekarang. Berat," tegasnya.
Soal jangka waktu kedatangan investasi, disebutnya bisa datang beberapa tahun setelah KIPP selesai. Semua itu tergantung dari upaya pemerintahan mendatang merampungkan KIPP.
Lalu, setelah KIPP rampung, Andrinof menuturkan barulah kegiatan ekonomi lanjutan muncul di IKN. "Iya, dari situ yang saya maksud akan muncul kegiatan ekonomi ikutan. Yang sifatnya followed, bukan diciptakan secara eksklusif. Maka rumah sakit, relevan, sekolah, relevan, supermarket, relevan, taman rekreasi tempat hiburan ASN, relevan," jelas dia.
Berdasarkan catatan detikcom, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam regulasi itu, investor yang membeli tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) bisa memperoleh perpanjangan HGB sampai 160 tahun dengan skema dua kali siklus, serta mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun.
Berlanjut ke halaman berikutnya.