:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5346467/original/029361800_1757594996-1.jpg)
1/7
Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5346468/original/064279000_1757594996-2.jpg)
1/7
Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus penyalahgunaan narkotika. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5346469/original/094401200_1757594996-3.jpg)
1/7
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan Fariz RM terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5346470/original/025046200_1757594997-4.jpg)
1/7
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5346471/original/057270900_1757594997-5.jpg)
1/7
Sebagai catatan, Fariz RM kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika untuk keempat kalinya. Kasus pertama terjadi pada 28 Oktober 2008, ketika itu Fariz RM harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)