Hakim Tolak Eksepsi 2 Eks Kadis ESDM Babel di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

3 weeks ago 7
Rahasia Dari Master Ceng: Mainlah Mahjong Ways Dari Server Luar, Lebih Stabil Gampang Menang
Rahasia Sukses Master Oji Inilah Beberapa Pola Terbaik yang Membuat Anda Hoki Bermain Game Mahjong Ways
Starlight Princess x1000 : Kisah Sukses Master Lung yang Menang Puluhan Juta Karena Pola Terbaru
Ternyata Inilah Tujuan Bet 200 Dinaikkan Pada Game Mahjong Ways: Modal 50 Bisa Menang 6 Juta
Viral! Inilah Trik yang Sedang Ramai di Media Sosial yang Membuat Bandar Olympus Bocor: Pasti x1000!
Baru Lulus SMA Iseng Main Mahjong Ways: Anak Ini Langsung Jadi Jutawan
Detik-Detik Munculnya Scatter Hitam Di Mahjong Ways Terbaru : Apakah Kamu Pernah Merasakannya
Kabar Gembira Bagi Pecinta Mahjong Ways : Akan Ada Bonus Tambahan Untuk 100 Orang Pertama Login
Pesona Game Mahjong Ways di Tahun 2024 Dengan Desain Yang Menakjubkan
Benarkah Pola Gacor Itu Hanya Mitos? Master Jul Memberikan Video Tutorial di Slot Thailand
Rahasia Yang Selama Ini Disembunyikan Terkuak: Daftar Sekarang di Slot Thailand! Mahjong Ways Disana Bocor di Jam Segini
Master Syifu Memberikan Video Tutorial Berbagai Kombinasi Menang Maxwin di Mahjong Ways Anti Rungkad
Jangan Asal Dalam Memilih Server Slot! Bang Jul Mantan Admin Slot Thailand Memberikan Bocoran Terbaru!
Inilah Pola Mahjong Ways 2 yang Sedang Viral di Tiktok! Slot Server Thailand Paling Gacor?
Tidak Perlu Pola Pola, Ribet ! Daftar Baru Disini Pasti Dikasih Menang Plus Bonus !
Cuma Hari Ini Saja! Bet Kecil 200 Sudah Kembali? Auto Sultan Ini Mah
Slot Roma Vivoslot Pilihan Alternatif Terbaru Jika Gates of Olympus Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Inilah Arti Dari Perkalian yang Turun Pada PG Soft: Siapkan Strategi Agar Bisa x1000
Harga Dollar Amerika Naik Tinggi: Mahjong Ways Slot Thailand RTP Juga Ikut Naik Tinggi!
Masih Percaya Dengan Jam Gacor? Slot Server Kamboja Ini Gacor 24 Jam, Buktikan Disini!
Bagaimana Cara Jitu Memancing Scatter Hitam Turun Terus Menerus Dengan Modal Receh?
Ramalan Zodiak Besok: Daftar Akun Baru Modal Kecil Pasti WD, Rezeki Mengalir Di Mahjong Ways
Bagaimana Cara Mendapatkan Jackpot Maxwin Hanya Dengan Deposit Murah di Gates of Olympus?
Bagaimana Teknik dan Trik Selalu Mendapatkan RTP Tertinggi di Slot Mahjong Ways?

Jakarta -

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, Amir Syahbana, di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Hakim juga menolak eksepsi Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo.

Sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan Amir Syahbana dan Suranto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8/2024). Hakim lebih dulu membacakan putusan sela untuk eksepsi Amir Syahbana.

"Mengadili, satu, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Amir Syahbana tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Amir Syahbana," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan sela untuk Amir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan Amir selaku Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kewenangan mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan penambang dan wajib mengawasi kegiatan penambangan tersebut. Pengawasan dilakukan agar penambangan sesuai dengan ketentuan dalam RKAB.

"Menimbang bahwa atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, majelis tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa terdakwa selaku Plt dan selaku Kadis memiliki kewenangan untuk mengeluarkan RKAB pada perusahaan penambang. RKAB adalah sebagai pedoman bagi pelaku penambang untuk melakukan penambangan," kata hakim.

"Bagi pejabat yang mengeluarkan RKAB memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan RKAB agar pelaku penambang tidak melebihi kuota, sehingga hasil penambangan sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam RKAB. Dan RKAB tidak boleh untuk kegiatan yang lain seperti yang diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum," tambahnya.

Hakim juga menanggapi keberatan penasihat hukum Amir soal kerugian keuangan negara dalam kasus ini merupakan tanggungan PT Timah. Menurut hakim, dalil keberatan itu masuk pokok perkara.

"Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum yang mempermasalahkan kerugian negara pada PT Timah Tbk adalah merupakan salah satu unsur pada Pasal dakwaan penuntut umum, majelis menilai materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan lebih lanjut. Dan oleh karena itu, eksepsi tim penasihat hukum tidak dapat diterima," ujar hakim.

Hakim lalu membacakan putusan sela atas eksepsi Suranto. Hakim menolak eksepsi Suranto dan menyatakan dalil keberatan penasihat hukum terkait uraian perbuatan Suranto dalam surat dakwaan masuk materi pokok perkara.

"Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum yang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak ada hubungannya dengan perbuatan yang didakwakan kepada lima perusahaan smelter beserta afiliasinya, atas eksepsi tim penasihat hukum majelis menilai bahwa materi eksepsi telah masuk materi pokok perkara karena menyangkut tentang perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan kelima perusahaan dan afiliasinya yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, eksepsi tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan sela atas eksepsi Suranto.

Hakim menyatakan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suranto selaku Kadis ESDM yang mengeluarkan RKAB perusahaan penambang. Hakim tak sependapat dengan keberatan penasihat hukum Suranto yang menyebut kliennya seharusnya didakwa dengan UU Lingkungan Hidup bukan UU Tipikor.

"Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum yang menyatakan kerugian atas kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal seharusnya JPU mendakwa dengan UU Lingkungan Hidup bukan dengan UU Tipikor. Menimbang bahwa atas eksepsi tim penasihat hukum majelis tidak sependapat, dengan pertimbangan bahwa tindakan terdakwa selaku Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam tugasnya menerbitkan RKAB kepada pelaku penambang diduga terdapat unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Timah Tbk," kata hakim.

Hakim menyatakan dalil keberatan penasihat hukum Amir Syahbana dan Suranto harus dibuktikan dalam persidangan melalui pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah lengkap dan cermat.

Hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Amir dan Suranto telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim menolak keberatan Amir dan Suranto serta memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara kasus ini.

"Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum untuk selebihnya majelis menilai materi telah masuk materi pokok perkara tentang unsur-unsur tindak pidana, yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan dengan...

Read Entire Article