Jakarta -
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat menggagalkan jaringan penipuan yang merekrut warga negara Indonesia (WNI). Imigrasi mengamankan dua terduga pelaku, yakni warga negara (WN) China berinisial XF dan WS.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Hasilnya, petugas menemukan indikasi penawaran pekerjaan yang mencurigakan melalui media sosial Facebook.
"Di era teknologi yang makin pesat berkembang, patroli siber sangat efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan lintas negara. Hal ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia," kata Nur Raisha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur mengatakan petugas Imigrasi menyamar sebagai calon pekerja untuk bertemu XF dan WS pada Selasa (27/8) sebagai tindak lanjut hasil patroli siber tersebut. Pertemuan dilakukan di sebuah kedai kopi di kawasan Pancoran, Glodok.
"Dalam pertemuan tersebut, calon pekerja diminta melakukan wawancara dan menjalani tes kemahiran komputer. Setelah proses tersebut, calon pekerja melakukan video call dengan perwakilan calon pemberi kerja dari luar negeri dan ditanyakan kesiapannya untuk bekerja sebagai scammer dengan 12 jam kerja menyesuaikan waktu Amerika Serikat," jelasnya.
Dia menyebut calon pekerja akan dijadikan scammer di Thailand, Laos, dan Kamboja. Para calon pekerja juga dijanjikan gaji dengan besaran sesuai performa, uang lembur, tiket akomodasi, hingga uang pembuatan paspor.
"Calon pekerja dijanjikan gaji dengan besaran tertentu, bergantung performa, serta menyediakan fasilitas tiket pulang-pergi, akomodasi, dan uang lembur. Setelah dinyatakan lolos, calon pekerja diarahkan untuk segera membuat paspor dan dijanjikan bahwa biaya pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai," ucapnya.
Pertemuan berlanjut dengan penyerahan paspor yang telah dibuat pada Senin (2/9) di kawasan Pancoran, Glodok. Petugas kemudian berhasil menangkap XF dan WS di sebuah hotel dan mengamankan sejumlah bukti berupa paspor, laptop, hingga ponsel.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 2 paspor Tiongkok, 2 paspor Indonesia, 1 laptop, serta 6 telepon genggam," ujar Nur.
"Kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA). Mereka kini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan setiap pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya, upaya penindakan itu antara lain deportasi dan penangkalan terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Keberhasilan ini adalah bukti kinerja imigrasi yang sigap dan cepat dalam penindakan WNA yang berpotensi merugikan rakyat Indonesia. Saya mengapresiasi Kantor Imigrasi Jakarta Barat atas dedikasi dan profesionalismenya dalam mengungkap permasalahan ini. Saya berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian," kata Silmy.
(mib/fas)