New Delhi (ANTARA) - Departemen Pos India pada Sabtu (23/8) mengumumkan penangguhan sementara terhadap semua layanan pos ke Amerika Serikat (AS) mulai 25 Agustus, dengan alasan adanya perubahan aturan bea cukai AS yang akan berlaku pada akhir bulan ini.
Keputusan tersebut menyusul dikeluarkannya perintah eksekutif yang mencabut pengecualian bea masuk de minimis (duty-free de minimis) untuk barang-barang dengan nilai hingga 800 dolar AS (1 dolar AS = Rp16.283).
Kementerian tersebut mengatakan berdasarkan perintah eksekutif, perusahaan angkutan yang mengantarkan kiriman melalui jaringan pos internasional atau pihak-pihak lain yang dikategorikan sebagai "pihak yang memenuhi syarat" oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection/CBP) AS diwajibkan untuk meminta dan menyetorkan bea masuk atas kiriman pos.
Meskipun CBP telah mengeluarkan serangkaian pedoman tertentu pada 15 Agustus, beberapa proses penting terkait penunjukan "pihak yang memenuhi syarat" dan mekanisme pengumpulan dan penyetoran bea cukai masih belum ditetapkan.
Akibatnya, maskapai penerbangan yang beroperasi ke AS telah menyatakan tidak dapat menerima kiriman pos setelah 25 Agustus, dengan alasan belum adanya kesiapan operasional dan teknis, ungkap kementerian tersebut.
Dengan mempertimbangkan hal itu, Departemen Pos India memutuskan untuk menangguhkan sementara penerimaan pengiriman semua jenis barang pos untuk tujuan AS mulai 25 Agustus, kecuali surat atau dokumen dan barang hadiah dengan nilai hingga 100 dolar AS.
Kementerian tersebut menyatakan kategori yang dikecualikan itu akan tetap diterima dan dikirimkan, dengan syarat ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak AS.
Pewarta: Xinhua
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.