Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali melanjutkan gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi.
Sidang kedua gugatan yang digelar pada Selasa (12/8) itu mengagendakan jawaban turut tergugat serta pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Saat ini sudah sampai tahap selesai pembuktian pada tanggal 12 Agustus kemarin, dengan menghadirkan para saksi dan turut tergugat serta pemeriksaan beberapa dokumen berupa surat-surat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Hendri Antoro di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memiliki dasar hukum yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut, yakni berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta merujuk Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Ketentuan itu memberi kewenangan kepada Jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata untuk dan atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum," ujar Hendri.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 2 September 2025 dengan agenda Musyawarah Majelis.
Baca juga: Kejari Jakbar berupaya memulangkan WNI korban KDRT di Arab Saudi
Dalam kasus tersebut, dia menyampaikan pihak keluarga sangat berharap korban dapat dipulangkan ke Indonesia dari Arab Saudi.
"Bahwa tidak semata-mata pembatalan perkawinan yang penting, tetapi pembatalan perkawinan ini nanti akan kami koordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait untuk bisa membawa pulang satu insan bangsa kita seorang WNI perempuan yang sekarang ada di Saudi," tutur Hendri.
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Arab Saudi, menurut dia, selama masih ada ikatan perkawinan dengan warga Saudi, maka WNI tidak bisa dipulangkan, kecuali diputuskan dulu ikatan perkawinannya.
"Dan salah satu opsi yang kami ambil adalah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan," imbuh Hendri.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan upaya tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu melindungi dan memberdayakan kaum rentan, salah satunya perempuan.
"Kemudian juga salah satu rujukan kami bahwa Pak Jaksa Agung sangat peduli bagaimana kejaksaan melakukan tugas dan fungsinya betul-betul bisa berefek baik untuk kepentingan masyarakat," terang Hendri.
Baca juga: Kejari Jakbar sosialisasikan "Jaga Desa" kepada lurah dan operator
Baca juga: Kejari Jakbar gelar isbat nikah bagi 22 pasangan asal Kembangan
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.