Jakarta -
Produksi minyak dan gas bumi (migas) mengalami penurunan secara alamiah. Di tengah upaya pemerintah menggenjot produksi, persoalan lain muncul yakni maraknya pengeboran ilegal atau ilegal drilling.
Dalam catatan detikcom Mei 2024 lalu, SKK Migas menyatakan, aktivitas pengeboran ilegal kembali marak terjadi. Saat itu, dalam waktu sebulan saja terjadi sejumlah kecelakaan akibat aktivitas gelap itu.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi Hudi D. Suryodipuro, mengatakan illegal drilling tidak memenuhi standar health, safety & environment (HSE). Saat itu, ia menjelaskan ada tiga lokasi pengeboran ilegal yang sudah teridentifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam satu bulan terakhir, kami mencatat ada kejadian yang menyebabkan kecelakaan dari aktivitas yang melanggar hukum tersebut di Blora Jawa Tengah, Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Batanghari Jambi dan lainnya," ungkapnya dalam keterangan resmi, (17/5/2024) lalu.
Sumur ilegal telah memunculkan persoalan kecelakaan dan kerusakan lingkungan lingkungan. Meskipun penanganan aktivitas illegal drilling bukan kewenangan SKK Migas dan KKKS, insiden dari aktivitas tersebut juga berdampak terhadap SKK Migas dan KKKS karena bakal diminta bantuan untuk menghentikan kebakaran maupun pencemaran yang terjadi.
"Tidak itu saja, bahkan karena ketidaktahuan masyarakat, ketika ada kecelakaan di lokasi illegal drilling, maka seringkali masyarakat meminta SKK Migas untuk menangani dan menindak, sedangkan terkait penertiban illegal drilling bukanlah tugas dan tanggung jawab SKK Migas," kata Hudi.
Jika dibiarkan, Hudi mengatakan ilegal drilling bakal meluas dan berlangsung dalam jangka panjang. Aktivitas itu juga bisa memunculkan perspektif negatif terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.
"Karena aktivitas illegal drilling, sebagian terjadi di wilayah kerja KKKS, yang kemudian ketika SKK Migas dan KKKS melakukan penanganan untuk menghentikan kebakaran maupun pencemaran lingkungan, maka biaya-biaya yang timbul akan diambilkan dari biaya operasional KKKS, jika kecelakaan akibat aktivitas illegal tersebut terus terjadi maka tentu semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh KKKS," jelasnya.
"Tentu tidak hanya biaya, tetapi juga SKK Migas dan KKKS harus mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) untuk menangani dampak dari kecelakaan illegal drilling, akibatnya tentu saja akan mengganggu operasional KKKS, sehingga kerja keras SKK Migas dan KKKS untuk mencapai target produksi dan lifting menjadi semakin berat," sambungnya.
Hudi kemudian menjelaskan industri hulu migas berharap aparat penegak hukum dapat menindak tuntas aktivitas itu. Ia pun mengapresiasi penegak hukum yang selama ini sudah menghentikan illegal drilling.
"Kami memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menutup dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan berharap langkah tegas tersebut dapat terus dilakukan untuk menekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku illegal drilling", imbuh Hudi.
Adapun berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada 2021 tercatat terdapat 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 - 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd). Padahal, Hudi mengatakan bahwa jika mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
detikcom akan menggelar Leaders Forum pada 11 September 2024 yang mengangkat tema Masa Depan Energi RI, Jaga Ketahanan Demi Kedaulatan. Acara ini digelar di Auditorium Bank Mega Jalan Kapten P Tendean Kav 12-14A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Acara ini juga disiarkan secara langsung melalui di detikcom.
Lewat acara ini, berbagai persoalan mengenai produksi migas akan dibahas. Kemudian, diharapkan ada solusi yang dapat diambil dalam upaya menggenjot produksi migas. Dengan demikian, diharapkan pula kedaulatan energi dalam negeri bisa tercapai.
(acd/rrd)