Kakek-Nenek Kami Wafat, Siapa yang Berhak Dapat Waris Rumah?

1 month ago 17
Rahasia Dari Master Ceng: Mainlah Mahjong Ways Dari Server Luar, Lebih Stabil Gampang Menang
Rahasia Sukses Master Oji Inilah Beberapa Pola Terbaik yang Membuat Anda Hoki Bermain Game Mahjong Ways
Starlight Princess x1000 : Kisah Sukses Master Lung yang Menang Puluhan Juta Karena Pola Terbaru
Ternyata Inilah Tujuan Bet 200 Dinaikkan Pada Game Mahjong Ways: Modal 50 Bisa Menang 6 Juta
Viral! Inilah Trik yang Sedang Ramai di Media Sosial yang Membuat Bandar Olympus Bocor: Pasti x1000!
Baru Lulus SMA Iseng Main Mahjong Ways: Anak Ini Langsung Jadi Jutawan
Detik-Detik Munculnya Scatter Hitam Di Mahjong Ways Terbaru : Apakah Kamu Pernah Merasakannya
Kabar Gembira Bagi Pecinta Mahjong Ways : Akan Ada Bonus Tambahan Untuk 100 Orang Pertama Login
Pesona Game Mahjong Ways di Tahun 2024 Dengan Desain Yang Menakjubkan
Benarkah Pola Gacor Itu Hanya Mitos? Master Jul Memberikan Video Tutorial di Slot Thailand
Rahasia Yang Selama Ini Disembunyikan Terkuak: Daftar Sekarang di Slot Thailand! Mahjong Ways Disana Bocor di Jam Segini
Master Syifu Memberikan Video Tutorial Berbagai Kombinasi Menang Maxwin di Mahjong Ways Anti Rungkad
Jangan Asal Dalam Memilih Server Slot! Bang Jul Mantan Admin Slot Thailand Memberikan Bocoran Terbaru!
Inilah Pola Mahjong Ways 2 yang Sedang Viral di Tiktok! Slot Server Thailand Paling Gacor?
Tidak Perlu Pola Pola, Ribet ! Daftar Baru Disini Pasti Dikasih Menang Plus Bonus !
Cuma Hari Ini Saja! Bet Kecil 200 Sudah Kembali? Auto Sultan Ini Mah
Slot Roma Vivoslot Pilihan Alternatif Terbaru Jika Gates of Olympus Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Inilah Arti Dari Perkalian yang Turun Pada PG Soft: Siapkan Strategi Agar Bisa x1000
Harga Dollar Amerika Naik Tinggi: Mahjong Ways Slot Thailand RTP Juga Ikut Naik Tinggi!
Masih Percaya Dengan Jam Gacor? Slot Server Kamboja Ini Gacor 24 Jam, Buktikan Disini!
Bagaimana Cara Jitu Memancing Scatter Hitam Turun Terus Menerus Dengan Modal Receh?
Ramalan Zodiak Besok: Daftar Akun Baru Modal Kecil Pasti WD, Rezeki Mengalir Di Mahjong Ways
Bagaimana Cara Mendapatkan Jackpot Maxwin Hanya Dengan Deposit Murah di Gates of Olympus?
Bagaimana Teknik dan Trik Selalu Mendapatkan RTP Tertinggi di Slot Mahjong Ways?

Jakarta -

Hukum pewarisan diatur secara rigid. Salah satunya soal pembagian rumah yang menjadi aset waris.

Hal itu menjadi salah satu pertanyaan pembaca detik's Advocate. Yaitu:

Dear Detik,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya ingin bertanya tentang status hak waris dari keluarga kami, siapa yang berhak dan siapa yg tidak berhak secara hukum perdata.

Kakek dan Nenek keduanya sudah almarhum, dahulu keduanya menikah masing-masing membawa anak dari pernikahan sebelumnya. Almarhum Nenek saya memiliki 2 anak bawaan dari pernikahan sebelumnya, sebut saja Ali dan Anton. Almarhum Kakek saya memiliki 3 anak bawaan dari pernikahan sebelumnya, sebut saja Rani, Rina dan Ahmad.

Lalu kemudian keduanya menikah, mendapatkan 4 orang anak, sebut saja Martin, Mario, Billy dan Bobby.

Alm Kakek saya dari pernikahan yang sebelumnya memiliki sebuah rumah. Kondisi saat ini anak-anak dari almarhum Kakek dan almarhum Nenek saya juga sudah meninggal dunia. Yang hidup saat ini adalah istri dari Martin, Mario dan anak-anak dari 9 anak tersebut di atas, alias cucu-ucunya.

Dari kondisi tersebut di atas, berdasarkan hukum perdata siapakah yg berhak mendapatkan ahli waris?

Demikian pertanyaan yang dapat saya sampaikan, kiranya bisa mendapat pencerahan atas pertanyaan tersebut.

Terima kasih Detik.


Salam Hangat


Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum dari Advokat Hadiansyah Saputra, S.H. Berikut pendapatnya:

PENDAPAT HUKUM:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk menghindari kekeliruan sebagai penegasan secara perdata yang Saudara maksud kami artikan sebagai ketentuan waris dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesia) (selanjutnya disebut "KUHPerdata").

Ketentuan waris di dalam hukum perdata, diatur antara lain di dalam Pasal 830 sampai dengan 1130KUHPerdata, dimana dalam Pasal 830 telah ditentukan secara tegas bahwa "pewarisan hanya terjadi karena kematian". Sedangkan mengenai siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris (ahli waris ab intestato/ahli waris yang tidak memerlukan adanya wasiat) telah ditentukan di dalam Pasal 832 KUHPerdata, sebagai berikut:

"Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu".

Pada prinsipnya KUHPerdata membagi ahli waris menjadi empat golongan:

1. Golongan kesatu : suami/istri yang hidup terlama, keluarga dalam garis lurus ke bawah meliputi anak-anak beserta keturunannya.

2. Golongan kedua: Orang tua dan saudara kandung Pewaris beserta keturunannya.

3. Golongan ketiga: Meliputi kakek, nenek dan keluarga dalam garis lurus keatas dari Pewaris.

4. Golongan keempat: Meliputi saudara dari pihak bapak maupun pihak ibu dalam garis menyamping beserta keturunannya sampai dengan derajat keenam dari Pewaris dan saudara dari pihak kakek maupun nenek dalam garis menyamping beserta keturunannya sampai dengan derajat keenam dari Pewaris.

Dengan ketentuan, apabila Golongan kesatu masih ada maka Golongan kedua, Golongan ketiga dan keempat terhalang dan tidak berhak mendapatkan waris, demikian pula selanjutnya secara berurutan sesuai urutan golongannya. Apabila keempat golongan tersebut tidak ada, maka harta warisan akan jatuh kepada Negara, dalam hal ini dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan.

Lebih lanjut mengenai pewarisan para keluarga sedarah yang sah dan suami atau isteri yang hidup terlama diatur di dalam KUHPerdata Buku Kedua pada Bagian 2 Pasal 852 sampai dengan Pasal 861. Dimana ketentuan Pasal 852 menentukan:

"Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi se...

Read Entire Article