Jakarta -
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menambah 60 stasiun Pemantau Kualitas Udara Otomatis atau Air Quality Monitoring System (AQMS). Nantinya stasiun AQMS akan tersebar di semua ibukota provinsi dan kabupaten.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL) KLHK Sigit Relianto saat jumpa pers di Media Center KLHK, Rabu (21/8/2024). Mulanya ia menyebut saat ini KLHK sudah memiliki 56 stasiun pemantau kualitas udara yang beroperasi di seluruh Indonesia.
"Jadi kalau di seluruh Indonesia yang sekarang sudah beroperasi itu ada 56 stasiun AQMS tersebar di daerah yang rawan kebakaran, di semua ibu kota provinsi dan beberapa di kabupaten. Tahun ini kita lagi menambah sekitar 60 lagi," kata Sigit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan perawatan alat AQMS merupakan hal yang penting. Kata dia, agar alat AQMS tak eror saat memantau kualitas udara di suati wilayah.
"Jadi semua peralatannya sebetulnya ini di kalibrasi. Jadi setiap kita kan bisa melihat, kalau pas sistemnya error, maka itu kita langsung kirim orang untuk kalibrasi (pengecekan)," ujarnya.
"Kalibrasinya juga dengan peralatan gas, apa istilahnya itu gas reference dikirim ke lapangan, kemudian disesuaikan. Jadi dijamin datanya pasti akan sesuai dengan standar," tambahnya.
Dirjen PPKL itu juga angkat bicara soal pencemaran udara yang berasal dari PLTU. Sigit menyebut PLTU diatas 25 mw wajib memasang Continuous Emission Monitoring (CEM).
"Sebetulnya kalau PLTU yang di atas 25 MW itu punya kewajiban memasang continuous emission monitoring. Jadi, dia di monitor di stack-nya itu online. Jadi, dia real-time melaporkan ke kita. Dan selama dia memenuhi baku mutu, sebetulnya tidak ada masalah," jelasnya.
Di samping itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, mengatakan akan menindak tegas pelaku pencemar udara. Ia menyebut tak akan membedakan antara PLTU ataupun kegiatan lainnya.
"Saya ingatkan kembali ya, dalam konteks tim Satgas pencemaran udara, kegiatan apapun kegiatannya, baik PLTU, peleburan logam, kegiatan yang berpotensi mengeluarkan emisi, kalau itu jadi pelanggaran, akan kami lakukan tindakan tegas. Kami tidak membedakan itu pembangkit listrik, tenaga uap ataupun batu bara," ujar Rasio.
(lir/lir)