Jakarta -
Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan 12 calon hakim agung karena ada kandidat yang tidak memenuhi syarat. Penundaan diputuskan dalam rapat Komisi III DPR RI.
Pimpinan rapat fit and proper test calon hakim agung, Pangeran Saleh, mulanya menjelaskan ketentuan calon hakim agung berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA Pasal 7. Di sana, menurut dia, hakim agung harus berpengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim.
"Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi, tidak pernah dijatuhi sanksi sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Pangeran dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (27/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Wakil Ketua DPR Habiburokhman menyebutkan ada dua calon hakim agung yang tak memenuhi syarat. Dia mengatakan hal tersebut terjadi karena masalah seleksi di Komisi Yudisial (KY).
"Tadi sudah dicek ya, ternyata ada dua calon hakim agung ini yang tidak memenuhi syarat soal usia, yang syaratnya itu ya adalah 20 tahun menjadi hakim ya. Yang satu baru 8 tahun diangkat sebagai hakim, yang satu baru 14 tahun," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Yang jelas bukan Ibu Diana ya, bukan Ibu Diana. Jadi karena prosesnya sudah cacat di KY tadi sekretariat mengonfirmasi katanya pansel menerapkan yang namanya diskresi, saya baru tahu seumur hidup belajar hukum dari S1 sampai S3 ada diskresi pengesampingan ketentuan undang-undang," tambahnya.
Sebanyak enam fraksi di Komisi III DPR sepakat uji kelayakan tersebut ditunda. Komisi III DPR akan mengadakan rapat internal sebelum melakukan fit and proper test.
"Tadi kita sudah mendengarkan pendapat kawan-kawan dari 6 fraksi. Jadi dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda," ujar Pangeran yang memimpin rapat.
Berikut ini daftar 12 calon hakim agung yang harusnya diuji DPR:
I. Kamar Pidana
1. Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
2. Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
3. Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado
II. Kamar Perdata
Ennid Hasanuddin - Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI
III. Kamar Agama
Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
IV. Kamar Tata Usaha Negara
Mustamar - Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
V. Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
1. Diana Malemita Ginting - Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
2. Hari Sih Advianto - Hakim Pengadilan Pajak
3. Tri Hidayat Wahyudi - Hakim Pengadilan Pajak
Daftar calon hakim ad hoc HAM di MA
1. Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
2. Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
3. Mochammad Agus Salim - Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti
(dwr/haf)