KPAI Berharap Banding Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel Ditolak

4 days ago 5
Rahasia Dari Master Ceng: Mainlah Mahjong Ways Dari Server Luar, Lebih Stabil Gampang Menang
Rahasia Sukses Master Oji Inilah Beberapa Pola Terbaik yang Membuat Anda Hoki Bermain Game Mahjong Ways
Starlight Princess x1000 : Kisah Sukses Master Lung yang Menang Puluhan Juta Karena Pola Terbaru
Ternyata Inilah Tujuan Bet 200 Dinaikkan Pada Game Mahjong Ways: Modal 50 Bisa Menang 6 Juta
Viral! Inilah Trik yang Sedang Ramai di Media Sosial yang Membuat Bandar Olympus Bocor: Pasti x1000!
Baru Lulus SMA Iseng Main Mahjong Ways: Anak Ini Langsung Jadi Jutawan
Detik-Detik Munculnya Scatter Hitam Di Mahjong Ways Terbaru : Apakah Kamu Pernah Merasakannya
Kabar Gembira Bagi Pecinta Mahjong Ways : Akan Ada Bonus Tambahan Untuk 100 Orang Pertama Login
Pesona Game Mahjong Ways di Tahun 2024 Dengan Desain Yang Menakjubkan
Benarkah Pola Gacor Itu Hanya Mitos? Master Jul Memberikan Video Tutorial di Slot Thailand
Rahasia Yang Selama Ini Disembunyikan Terkuak: Daftar Sekarang di Slot Thailand! Mahjong Ways Disana Bocor di Jam Segini
Master Syifu Memberikan Video Tutorial Berbagai Kombinasi Menang Maxwin di Mahjong Ways Anti Rungkad
Jangan Asal Dalam Memilih Server Slot! Bang Jul Mantan Admin Slot Thailand Memberikan Bocoran Terbaru!
Inilah Pola Mahjong Ways 2 yang Sedang Viral di Tiktok! Slot Server Thailand Paling Gacor?
Tidak Perlu Pola Pola, Ribet ! Daftar Baru Disini Pasti Dikasih Menang Plus Bonus !
Cuma Hari Ini Saja! Bet Kecil 200 Sudah Kembali? Auto Sultan Ini Mah
Slot Roma Vivoslot Pilihan Alternatif Terbaru Jika Gates of Olympus Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Inilah Arti Dari Perkalian yang Turun Pada PG Soft: Siapkan Strategi Agar Bisa x1000
Harga Dollar Amerika Naik Tinggi: Mahjong Ways Slot Thailand RTP Juga Ikut Naik Tinggi!
Masih Percaya Dengan Jam Gacor? Slot Server Kamboja Ini Gacor 24 Jam, Buktikan Disini!
Bagaimana Cara Jitu Memancing Scatter Hitam Turun Terus Menerus Dengan Modal Receh?
Ramalan Zodiak Besok: Daftar Akun Baru Modal Kecil Pasti WD, Rezeki Mengalir Di Mahjong Ways
Bagaimana Cara Mendapatkan Jackpot Maxwin Hanya Dengan Deposit Murah di Gates of Olympus?
Bagaimana Teknik dan Trik Selalu Mendapatkan RTP Tertinggi di Slot Mahjong Ways?

Jakarta -

Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, akan ajukan banding usai divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Kami berharap banding ditolak. Demi hak anak korban yang sudah meninggal dunia agar tetap mendapatkan penegakan hukum bagi pelaku," kata komisioner KPAI, Diyah Puspitasari, Selasa (17/8/2024).

Diyah menjelaskan kasus itu termasuk dalam filisida (filicide) atau pembunuhan anak oleh orang tuanya. KPAI menilai kasus pidana tersebut adalah kasus yang berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini termasuk dalam kasus berat dan pelanggaran hidup seseorang terutama di kasus filicide rata-rata pelaku memang merencanakan, terutama di kasus ini ada satu orang perempuan yang menjadi KDRT dan empat orang anak yang meninggal dunia. Tuntutannya jelas pelanggaran terhadap UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan dengan perilakunya yang juga melakukan penelantaran pada anak-anak," ujarnya.

Dalam kasus filisida, pelaku harus dihukum seberat mungkin. Diyah menilai vonis mati yang dijatuhkan hakim PN Jaksel sudah sepadan.

"Jadi jelas ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat penyiksaan dan perampasan hak hidup anak dengan terencana, maka tuntutan dan vonisnya harus seberat mungkin," ujarnya.

Panca Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Dia divonis mati oleh majelis hakim atas perbuatannya itu.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," imbuhnya.

Hakim menetapkan Panca tetap ditahan. Hakim juga meminta sejumlah barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan Panca dimusnahkan.

Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menanggapi putusan itu, pihak Panca mengatakan akan melawan vonis dengan ajukan banding.

"Memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi. Untuk keadilan, kita sebagai penasihat hukum yang seadil-adilnya kita nyatakan banding, Yang Mulia," kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

(aik/dnu)

Read Entire Article