Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak ada pergantian Ketua KPU usai DPR mengesahkan Iffa Rosita sebagai komisioner KPU RI pengganti Hasyim Asy'ari. Ketua KPU RI tetap dijabat Mochammad Afifuddin.
"Posisinya kan yang pasti keputusan tertinggi KPU itu ada di pleno, sekarang posisinya kan Pak Afif sudah definitif," kata Komisioner KPU RI August Mellaz saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/9/2024).
Mellaz mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terkait divisi yang diisi oleh Iffa usai pelantikan. Iffa rencananya mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI yang sebelumnya dipimpin oleh Afif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ketua sudah posisinya definitif di Pak Afif, tentu kami akan koordinasi dengan Mbak Iffa nanti posisi divisi yang sebelumnya diampu Pak Afif itu yang mungkin nanti akan dibicarakan," ujarnya.
Mellaz menegaskan tidak ada perubahan Ketua KPU definitif. Pihaknya, kata dia, akan lebih fokus terhadap tahapan Pilkada saat ini.
"Ditambah lagi kita sudah memasuki tahapan-tahapan yang sudah mulai krusial, kami lebih banyak fokus ke sana," jelasnya.
"Jadi sekarang kami di KPU, berenam, nunggu Mbak Iffa bertujuh tentu akan lebih banyak fokus untuk bagaiamana kemudian menyelenggarakan tahapan-tahapan pilkada yang dinamikanya, situasinya kan juga tidak sederhana," imbuh dia.
Sebelumnya, DPR menetapkan pergantian antarwaktu Komisioner KPU RI periode 2022-2027. DPR mengesahkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena pelanggaran etik.
Rapat digelar di ruang sidang paripurna Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut.
Mulanya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan proses penetapan Komisioner KPU RI terpilih usai Hasyim diberhentikan. Dia mengatakan Iffa dipilih berdasarkan urutan hasil fit and proper test para calon anggota KPU RI periode 2022-2027.
Setelah itu, pimpinan DPR menerima laporan dari Doli. Puan pun menanyakan persetujuan dari para anggota rapat.
"Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?" tanya Puan yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
(amw/haf)