Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan. KY mengatakan ketiga hakim itu telah terbukti melanggar kode etik dengan tingkatan paling berat.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024). Joko mengatakan temuan pertama, ketiga hakim itu membacakan fakta hukum yang berbeda dari yang dibacakan di dalam sidang dengan yang tercantum di salinan putusan.
"Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan," tambahnya.
Joko mengatakan pelanggaran lainnya adalah hakim itu membacakan unsur pasal dakwaan yang berbeda dalam persidangan dengan pertimbangan hukum di salinan putusan. Selain itu, hakim tersebut membaca pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum.
"Laporan yang ketiga para terlapor telah membaca pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum," katanya.
Selain itu, para hakim tersebut tidak menyinggung terkait bukti CCTV di area parkir lokasi kejadian dalam persidangan. Namun bukti CCTV itu muncul dalam pertimbangan yang dibaca terlapor.
"Keempat bahwa para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian terkait barang bukti berupa CCTV di area parkir basement landmark mall yang diajukan JPU," katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan Komisi Yudisial (KY). Dalam rapat itu, KY mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8).
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahya.
Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY juga akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
(ial/yld)