Jakarta -
Mantan General Manager (GM) PT Antam, Abdul Hadi Avicena, didakwa terlibat kongkalikong jual beli emas di bawah harga resmi PT Antam. Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan Abdul sebesar Rp 92 miliar.
Jaksa mengatakan rekayasa jual beli emas itu dilakukan Abdul bersama Endang Kumoro selaku marketing representative assistant manager atau Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading and manufacturing service PT Antam Pulogadung dan selaku tenaga perbantuan di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 sejak September 2018, serta Misdianto selaku staf bagian administrasi kantor atau back office PT Antam.
Kemudian, bersama Eksi Anggraeni selaku penghubung atau broker dalam penjualan emas BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk dan crazy rich asal Surabaya Budi Said selaku pihak pembeli emas. Jaksa mengatakan Abdul memenuhi pencapaian target penjualan PT Antam dengan menyalahi prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Abdul Hadi Aviciena melakukan pertemuan dengan Eksi Anggraeni dalam rangka agar PT Antam dapat meningkatkan penjualan untuk memenuhi pencapaian target, akan tetapi dengan cara menyalahi prosedur-prosedur yang berlaku di PT Antam dengan melibatkan Budi Said, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Jaksa mengatakan Abdul Hadi menyetujui permintaan 100 kg emas Antam dari Budi Said melalui telepon dengan menyalahi prosedur dan secara tak sah. Permintaan emas itu seharusnya dilakukan melalui Endang yang diajukan pada sistem ke Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam di Pulo Gadung melalui manajer retail, Nuning Septi Wahyuningtyas.
Jaksa mengatakan 100 kg emas itu telah diterima Budi Said bersama Eksi melalui Endang, Ahmad Purwanto, dan Misdianto di BELM Surabaya 01. Pada kenyataannya, jaksa mengatakan Budi hanya membayar Rp 25 miliar untuk 41,865 kg emas sehingga terjadi selisih lebih emas 58,135 kg.
"Padahal senyatanya berdasarkan faktur resmi yang telah diterbitkan oleh BELM Surabaya 01 menyatakan bahwa
pembayaran yang telah dilakukan oleh Budi Said sebesar Rp 25.251.979.000 adalah untuk pembayaran sejumlah emas sebanyak 41,865 kg, sehingga Budi Said telah menerima kelebihan emas sebanyak 58,135 kg yang tidak dibayar oleh Budi Said kepada BELM Surabaya 01," ujar jaksa
Budi Said disebut memberikan uang hingga mobil ke Eksi Anggraeni, Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto. Pemberian itu dilakukan dengan tujuan mendapatkan emas di bawah harga resmi dari PT Antam.
"Budi Said dengan tujuan untuk mendapatkan emas Antam di bawah harga resmi dari PT Antam Tbk telah memberikan sejumlah uang kepada Eksi Anggraeni berupa fee lebih kurang sebesar Rp 92.092.000.000, kepada Ahmad Purwanto sebesar Rp 500.000.000, kepada Endang Kumoro berupa 1 keping emas seberat 50 gram, 1 unit Mobil Innova Warna Hitam Tahun 2018 Nomor Polisi B 2930 TZM dan Uang tunai sebesar Rp 60.000.000," kata jaksa.
"Kepada Misdianto berupa 1 unit Mobil Innova Warna Putih Tahun 2018 Nomor Polisi N 1273 FG, uang sebesar Rp 515.0000.000 dan dalam bentuk mata uang asing sebesar SGD 22.000 sehingga Budi Said dan Eksi Anggraeni mendapatkan fasilitas kemudahan dalam transaksi pembelian emas Antam tanpa melalui prosedur yang seharusnya dan telah menerima emas yang jumlahnya melebihi dari yang seharusnya diterima berdasarkan perincian yang tersebut dalam faktur pembelian resmi dari PT Antam Tbk," tambah jaksa.
Jaksa mengatakan Budi Said menerima Rp 35 miliar dari penerimaan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Crazy rich asal Surabaya itu juga diuntungkan lantaran keputusan peninjauan kembali (PK) tetap menghukum PT Antam membayar kekurangan emas sesuai dalam gugatan Budi.
Jaksa mengatakan Eksi Anggraeni menerima 94,665 kg emas Antam atau senilai Rp 57.178.966.820, Endang Kumoro menerima 1 keping emas seberat 50 gram, 1 unit mobil Innova warna hitam tahun 2018 nomor polisi B-2930-TZM, uang tunai Rp 20.000.000 dan penerimaan sejumlah Rp 40.000.000 untuk biaya umrah. Lalu, Misdianto menerima 1 unit mobil Innova warna putih tahun 2018 nomor polisi N-1273-FG, uang sejumlah Rp 515.000.000 dan SGD 22.000, serta Ahmad Purwanto menerima Rp 500.000.000.
Jaksa mengatakan perbuatan Abdul Hadi Aviciena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 92 miliar. Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam ...