
EKS Wali Kota Cirebon ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Setda.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sejak pagi, Wali Kota Cirebon dua periode, 2014-2023 dengan inisial NA, Senin (8/9) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon senilai Rp86 miliar. Sebelum ditetapkan, NA sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Cirebon.
Bahkan hari ini, NA sejak pagi juga sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Menjelang magrib, NA sudah keluar ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi merah.
“Pemeriksaan terhadap NA dilakukan setelah dilakukan pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda yang dilakukan terhadap 6 tersangka sebelumnya,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S, Senin (8/9).
Setelah melakukan pengembangan kasus, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan NA sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut diantaranya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman.
Ada pun peran NA yaitu memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tanggal 19 November 2018 yang menyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100% meskipun sampai dengan Desember 2018 pekerjaan belum selesai. Akibatnya negara pun mengalami kerugian sekitar Rp26 miliar.
NA selanjutnya dijerat melalui pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 Tanggal 08 September 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : TAP – 11/M.2.11/Fd.2/09/2025 Tanggal 08 September 2025, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari sejak 08 September 2025 sampai dengan 27 September 2025.
Penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung delapan lantai yang dibangun 2016-2018 dengan anggaran Rp86 miliar melalui proyek multiyear APBD ini berawal dari adanya temuan pada LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang akhirnya ditindaklanjuti dengan penyidikan. Dari hasil penyidikan,dugaan korupsi pembangunan gedung Setda 8 lantai ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar dan Rp788 juta berhasil disita penyidik.
Sementara itu, NA sebelum menaiki mobil tahanan sempat mengucapkan agar Kota Cirebon tetap kondusif. “Kota Cirebon harus kondusif ya, serahkan semua ke proses, hukum Kota Cirebon harus kondusif itu pesan saya ya,” tutur Azis. (H-1)