Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/7/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meningkatkan kuota rumah subsidi untuk buruh atau tenaga kerja dari 20 ribu unit menjadi 50 ribu unit.
"Tadi, Komisioner BP Tapera Pak Heru Pudyo Nugroho meminta tambahan kuota rumah subsidi dan saya tanya sama Bapak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Bapak Menaker mengajukan tambahan dari 20 ribu unit menjadi 50 ribu unit. Dan, saya langsung setuju," ujar Ara dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Menurut Ara, tiga bulan lalu dirinya bersama Menaker melakukan penandatanganan kuota rumah subsidi bagi tenaga kerja sebanyak 20 ribu unit. Pada hari ini, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sebanyak 36.629 unit rumah subsidi bagi tenaga kerja telah terealisasi.
"Artinya, kebijakan di sektor perumahan ini sangat diminati oleh buruh," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kolaborasi yang baik antarkementerian dan ekosistemnya.
"Intinya adalah suatu kolaborasi bagaimana kepedulian kita untuk memberikan solusi kepada para buruh dan pekerja. Konteksnya di sini adalah Kementerian Ketenagakerjaan dengan program yang luar biasa dari Menteri PKP untuk subsidi rumah," kata Yassierli.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Dukungan Perumahan Subsidi untuk Pekerja/Buruh antara Kementerian PKP, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPS di Jakarta pada 10 April 2025.
Adapun kuota rumah subsidi awalnya sebanyak 20 ribu unit untuk buruh atau tenaga kerja di berbagai wilayah Indonesia. Yassierli mengatakan, pemberian rumah subsidi bagi buruh tersebut merupakan bentuk perhatian Presiden RI terhadap para buruh dan tenaga kerja Indonesia.
sumber : Antara