Jakarta -
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya telah merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk dibahas dengan Badan Legislasi DPR RI. Supratman menyebut dalam DIM pemerintah ada usulan terkait pembatasan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Supratman menyebut pada dasarnya DIM pemerintah tak berbeda jauh dengan yang sudah diusulkan oleh DPR RI. Kendati demikian, untuk RUU Wantimpres ada pembatasan terkait jumlah anggota DPA dengan yang sebelumnya dibahas DPR RI.
"Ya pada prinsipnya, kurang lebih sama, tapi mungkin nanti ada hal-hal yang sifatnya teknis, dengan mempertimbangkan anggaran, dan lain sebagainya," ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk di Wantimpres juga jadi ada DIM penjelasan untuk ditambahkan sehingga di penjelasan itu ada semacam pembatasan berapa jumlahnya. Tapi berubah dari jumlah yang lalu," tambahnya.
Dia mengatakan ada tiga RUU yang tengah digodok oleh Kemenkumham. Disebut untuk RUU Kementerian Negara dan Wantimpres, DIM-nya sudah diselesaikan.
"Karena ada tiga RUU sekarang yang memang saya kejar menyangkut proses penyelesaian DIM-nya dan dua RUU DIM-nya sudah selesai, yakni RUU Kementerian Negara sudah ada di DPR sekarang DIM-nya. Kemudian kemarin itu tentang Dewan Pertimbangan Presiden," ucap Supratman.
Dia mengatakan untuk DIM RUU terkait Keimigrasian tengah dalam proses penandatangan. Dia berharap ketiga RUU ini bisa dibahas oleh DPR dalam waktu dekat.
"Dan yang terakhir yang sudah disetujui DIM antar Kementerian, yakni perubahan UU Imigrasi, tapi lagi proses paraf. Mudah-mudahan ketiga RUU ini dalam waktu dekat ini bisa kita bahas di DPR," imbuhnya.
(dwr/idn)